Berita Entertainment
5 Fakta Kasus Narkoba Ammar Zoni, Diduga Modali Bandar Rp50 Juta, Kini Terancam 12 Tahun Penjara
Ammar Zoni terancam 12 tahun penjara, karena diduga terlibat bisnis jual beli narkoba. Berikut lima faktanya.
TRIBUNJATIM.COM - Babak baru kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni.
Mantan suami Irish Bella ini diketahui sudah tiga kali terjerumus kasus narkoba.
Kini Ammar Zoni terancam 12 tahun penjara, karena diduga terlibat bisnis jual beli barang haram tersebut.
Dalam sidang lanjutan kasus narkoba Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dihukum 12 tahun penjara.
Hal itu buntut dari terungkapnya fakta baru dipersidangan, yang menduga Ammar ada keterlibatan dalam praktik jual-beli narkoba jenis sabu dengan rekannya, Akri.
Berikut lima fakta tentang kasus narkoba Ammar Zoni yang diduga terlibat sebagai pemodal.
Baca juga: Nasib Ammar Zoni Disebut Akri Terlibat Jual Beli Narkoba, Modali Bandar Rp50 Juta, JPU: Bukti Kuat
1. Terima Keuntungan Uang dan Dapat Sabu Gratis
Khareza Muhammad selaku Khareza Muhammad selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyebut beberapa bukti dan saksi turut menguatkan dugaan Ammar ikut memberikan modal kepada pengedar.
Bahkan dalam proses jual-beli tersebut, Ammar disebut sudah menerima keuntungan.
Hingga mendapatkan sabu gratis untuk dirinya sendiri.
"Sudah diterima, dari hasil jual beli narkoba Ammar Zoni ini keuntungannya dibagi dua".
"Pertama dijanjikan untung Rp5 juta kemudian yang kedua untung dapat lima gram sabu gratis," beber Khareza.
Kini keuntungan sabu yang diterima oleh Ammar sebagai bonus bagi hasil itu, telah dijadikan polisi barang bukti baru.
"Sabu lima gram sudah diterima, nah yang jadi barang bukti sekarang ini sabu dari hasil pembelian itu, lima gram yang dijanjikan itu," terusnya.
Baca juga: Irish Bela Banting Tulang setelah Resmi Cerai, Tak Mau Nasibnya Dikasihani, Ammar Zoni: Maaf Ya
2. Keberadaan Terkini Ammar Zoni

Usai Ditangkap ketiga kalinya terkait penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023, Ammar sempat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
Namun setelah fakta baru terungkap soal dugaan memberi modal untuk jual-beli narkoba, Ammar kini belum dipindahkan kembali ke Panti Rehabilitasi oleh JPU.
Meskipun sebelumnya Majelis Hakim sudah menerima assesmen rehabilitasi.
Alasan JPU belum memindahkannya karena masih menunggu keputusan dari Majelis Hakim.
"Kami masih menunggu putusan atasan terkait pemindahan Ammar. Kenapa? Karena fakta di persidangan ini kami belum memindahkan terdakwa ke panti rehab."
"Kami sedang menunggu hasilnya," terang Khareza.
Baca juga: Irish Bella Ikhlas Ammar Zoni Beri Nafkah Bulanan Rp500 Ribu, Kini Banting Tulang demi Anak, ‘Biasa’
Baca juga: Sosok Akri yang Ngaku Diberi Ammar Zoni Rp50 Juta Buat Bisnis Narkoba, Pernah Sama-sama di Penjara
3. Ada Bukti Kuat
Menurut Khareza, kesaksian Akri menjadi bukti kuat yang menduga Ammar juga ikut terlibat dalam jual-beli narkoba.
Pihaknya menilai Akri tidak mungkin berbohong dalam memberikan pernyataan.
Apalagi terlapir pula bukti pengiriman atau transfer uang senilai Rp12 juta dan Rp5 juta, serta pemberian uang kes Rp5 juta.
"Itu adalah bukti otentik bahwa Ammar ini benar memberikan modal untuk jual beli narkoba. Ditambah lagi ada kesepakatan Ammar menerima sabu gratis seberat Rp 5 gram, dari kesepakatan jual beli narkotika itu," jelasnya.
Pihaknya juga menyebut sisa Sabu 2,5 gram saat penangkapan Ammar bisa menjadi bukti kuat.
"Dan pas ditangkap, barang bukti sabu 2,5 gram ini adalah sisa dari sabu sabu graris seberat lima gram dari jual beli narkoba. Ini jadi bukti kuat," tambahnya.
4. Jon Mathias Punya Firasat Ammar Zoni Dihukum Berat

Saat ditemui dalam sidang lanjutan kasus narkoba kliennya, kuasa hukum Ammar Zoni sempat menilai aneh tuntutan JPU.
Jon Mathias menyebut tuntutan 12 tahun penjara seolah menempatkan Ammar diduga sebagai seorang bandar besar narkoba.
"Ya tuntutan 12 tahun penjara ini, Ammar seperti bandar besar. Agak aneh ya," kata Jon Mathias kepada Wartakota.
Dalam kesempatan itu pula, Mathias juga menilai tuntutan JPU didasari pada persepsi.
Sehingga kemungkinan bisa bertolakbelakang dengan fakta di persidangan.
Terlebih ia meluapkan firasatnya, Ammar akan dihukum dengan pidana berat.
"Itu persepsi dan sebuah keanehan tuntutannya 12 tahun penjara. Kami berfirasat ini ada sesuatu Ammar akan dihukum berat," ucapnya.
"Kenapa? Karena pertimbangan yang meringankan aja enggak ada dalam tuntutannya," sambungnya.
5. Protes Pihak Ammar Zoni hingga Upayakan Pledoi
Sebelumnya, assesmen rehabilitasi Ammar sudah dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Namun hingga kini, Ammar belum juga dibawa ke panti rehabilitasi.
Kondisi tersebut dinilai Mathias menampakkan adanya keanehan.
Untuk itu, pihaknya melontarkan protes.
"Kami mulai menengok keanehan. Dalam sidang kami ajukan assesmen sudah dikabulkan, tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan oleh JPU. Penetapan hakim harus dipatuhi eksekutornya Jaksa," jelasnya.
"Ya kalau rehab kan hasilnya bisa dibuktikan Ammar itu bisa terlibat jaringan narkotika atau hanya membeli saja. Di assesmen akan kebuka, apakah dia pecandu atau bukan," tambahnya.
Selain memprotes adanya keanehan, Mathias juga segera mengupayakan pledoi terkait Ammar yang dituntut 12 tahun penjara.
"Jadi menurut kami ya itu baru tuntutan dan kami akan menyusun pledoi. Ya tuntutannya janggal aja, seorang Ammar dituntut 12 tahun penjara," ujar Jon Mathias.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita tentang Ammar Zoni lainnya
kasus narkoba
Ammar Zoni
Irish Bella
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
kasus narkoba Ammar Zoni
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Luna Maya Berencana Jalani Program Hamil Tahun 2026, Ingin Anak Kembar, 'Umur Udah 42 Nih' |
![]() |
---|
Anak Mpok Alpa Ingin Jadi Artis, 1 Hal Ini Jadi Kendala, Sherly: Doain Bisa Ikutin Jejak Mama |
![]() |
---|
Alasan Sule Sering Jatuh Sakit, Akui Kebiasaannya Jadi Pemicu, Dua Hari Sembuh ada Penyakit Lagi |
![]() |
---|
Tangis Nunung Ingat Suami yang Merawatnya saat Sakit, Akui Berubah Mood: Kayak Bayi |
![]() |
---|
Niatnya Melayat, Artis Malah Disuruh Ngelawak Dibayar Rp40 Juta: Duduk di Ambulans |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.