Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aktivis Lingkungan Sebut Aturan BPA pada Galon Berpotensi Dorong Penggunaan Kemasan Sekali Pakai

Aktivis lingkungan sebut aturan pelabelan BPA pada galon berpotensi dorong penggunaan kemasan sekali pakai, singgung soal pembodohan publik.

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Koordinator Komunitas Nol Sampah, Wawan Some mengatakan, keberadaan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang label pangan olahan terkait BPA pada galon guna ulang merupakan pembodohan publik, Jumat (19/7/2024).  

Sebelumnya, BPOM telah memastikan bahwa galon guna ulang masih aman digunakan untuk air minum dalam kemasan (AMDK).

BPOM secara rutin melakukan pemantauan terhadap semua AMDK yang beredar.

"Jadi, galon guna ulang masih aman digunakan," kata Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM, Dwiana Andayani.

BPOM meminta industri untuk memperlakukan semua jenis kemasan galon dengan baik.

Masyarakat juga diminta agar tidak khawatir menggunakan galon guna ulang.

Di samping harus meningkatkan pengetahuan terkait penyimpanan dan perawatan setiap kemasan pangan.
  
"Tidak membanting atau menyikat dengan keras. AMDK dalam galon juga harus disimpan di tempat yang tidak kena panas matahari langsung," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved