Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kades Curiga Uang Sewa Mobil Rp 57 Juta Tak Kunjung Disetor Rekan, Ternyata Habis untuk Judi Online

Pelaku yang merupakan warga Kota Probolinggo, Jawa Timur mengemplang uang sewa mobil milik juragannya itu senilai Rp 57 juta untuk judi online

Editor: Torik Aqua
SHUTTERSTOCK/MARKO ALIAKSANDR
Ilustrasi judi online - Uang Kades Rp 57 juta digelapkan rekan bisnisnya untuk main judi online 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria berinisial MS (29) menggelapkan uang sewa milik juragannya.

Pelaku yang merupakan warga Kota Probolinggo, Jawa Timur mengemplang uang sewa mobil milik juragannya itu senilai Rp 57 juta.

Bahkan seluruh uang tersebut digunakan untuk main judi online.

Hingga akhirnya pelaku dilaporkan oleh juragannya berinisial S ke polisi.

Baca juga: Anak Pengasuh Ponpes di Nganjuk Dilaporkan ke Polres Kediri Kota, Diduga Gelapkan Mobil Innova

Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah membenarkan bahwa polisi menangkap MS usai mengemplang uang sewa setoran mobil milik juragannya.

“Benar, Senin (15/7/2024) lalu jajaran kami berhasil mengamankan seorang warga Sumberwetan terkait dengan penggelapan uang sewa 2 kendaraan milik salah satu kepala desa di Kecamatan Gending. MS kita amankan di sekitar rumahnya sekitar jam 21.00," ucap Zainullah, Jumat (19/07/2024).

Menurutnya, kejadian ini berawal dari kerja sama yang dilakukan oleh MS dengan korban S dari tahun 2022.

S menitipkan 2 mobil yaitu Elf dan Hiace kepada MS untuk dikelola MS di persewaan mobil Exotic Java Adventure.

Awalnya, MS ini lancar menyetorkan setoran sewa mobil kepada S.

MS bekerja sebagai driver di Exotic Java dan mobil dari S juga disimpan oleh MS di Exotic Java untuk dioperasionalkan.

Namun, pemilik Exotic Java tidak tahu bahwa pemilik mobil ini adalah S, seorang kepala desa.

Belakangan, uang setoran yang seharusnya diberikan kepada S mulai Agustus sampai dengan Desember 2023 macet total.

S yang berusaha menagih selalu dihindari oleh MS dengan berbagai alasan.

Jumlah tunggakan yang menjadi tanggungan dari MS sebanyak Rp 57 juta.

Zainullah melanjutkan, S sebenarnya sudah berusaha untuk berkomunikasi dan menagih kepada korban.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved