Demi Biaya Nikah yang Kedua, Ojol ini Nyambi Jambret Tas Ibu-ibu, Curhat Kebelet Memperistri Kekasih
Jambret dilakukan oleh seorang driver ojek online (ojol) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Diketahui, ia beraksi demi bisa nikah kedua kali
TRIBUNJATIM.COM - Aksi jambret dilakukan oleh seorang driver ojek online (ojol) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Diketahui, pria itu melakukan aksinya demi bisa menikah yang kedua kali.
Ia mengaku ingin segera menikahi kekasihnya.
Kini pria yang nyambi jambret itu sudah dibekuk polisi.
Baca juga: Kota Lama Surabaya Mulai Tak Aman, Wisatawan Asal Malang Jadi Korban Jambret saat Naik Becak, Nangis
Pria yang berinisial AS (43) itu dibekuk jajaran Resmob Polsek Panakkukang di tempat tinggalnya di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu (24/7/2024) malam.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Panakkukang Iptu Sangkala mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama.
"Jadi, berdasarkan pendalaman, pelaku melakukan tindak pidana yang sama sudah berulang kali. Yang bersangkutan sudah dua kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama, jadi merupakan residivis," kata Sangkala, kepada awak media, Rabu siang.
Sangkala menuturkan, alasan pelaku melakukan aksi tersebut lantaran himpitan ekonomi.
"Korban kehilangan satu handphone, uang tunai, dan beberapa surat-surat penting. Pasal pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," ucap dia.
Sementara, AS mengakui nekat melakukan aksinya hingga empat kali lantaran membutuhkan biaya untuk menikah yang kedua kali.
Sebab, profesi ojek online (ojol) tidak bisa menutupi biaya pernikahannya.
"Empat saya kali melakukan jambret. Saat melakukan, saya melakukan (pakai) jaket ojol, pekerjaan memang ojol. Saya melakukannya cuma mau menikah, kumpul-kumpul uang. Saya duda, anak dua orang. Sudah ada perempuan yang ingin dilamar. Secepatnya dilamar kalau terkumpul uang," ungkap dia.
Atas perbuatannya, AS bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP.
Diketahui sebelumnya, aksi jambret AS beredar setelah terekam kamera pengawas atau CCTV, aksi AS itu menyasar seorang ibu-ibu yang berjalan seorang diri sambil membawa tas di sebuah gang.
Dari arah berlawanan, pelaku muncul dengan sepeda motor menggunakan jaket berwarna hitam mendekati ibu-ibu yang belum diketahui identitasnya itu.
Pelaku lantas merampas tas ibu-ibu tersebut dan langsung melarikan diri.
Ibu-ibu itu juga sempat mengejar pelaku sambil meminta pertolongan.
Mendengar teriakan ibu-ibu itu, dua warga di lokasi terlihat keluar dari rumahnya, namun warga juga tidak bisa berbuat banyak karena pelaku sudah melarikan diri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
JATIM TERPOPULER: Mantan Pecandu Judol Habiskan Harta Rp800 Juta hingga Stok BBM SPBU Swasta Kosong |
![]() |
---|
Rocky Gerung Skakmat Pernyataan PNS Lulusan S2 Salahkan Netizen Suka Kritik Pemerintahan |
![]() |
---|
2 Juta Penerima Bansos Dicoret Kemensos, ini Cara Cek Nama Masih Terdaftar atau Tidak |
![]() |
---|
Polisi Datangkan Anjing K9 Cari Keberadaan Wawan Pelaku Pembunuhan 1 Keluarga di Pacitan |
![]() |
---|
Kades Menghilang usai Didemo, Warga Geram Desak Mundur dari Jabatan hingga Segel Balai Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.