Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Arti Mimpi

Tak Perlu Cemas Berlebihan, Ini 4 Arti Mimpi Cerai Menurut Pandangan Islam, Bisa Sebuah Pengingat

Simak beberapa penjelasan mengenai arti mimpi cerai atau perceraian. Bisa pertanda kondisi emosional hingga pengingat.

Pixabay
Ilustrasi arti mimpi cerai atau perceraian menurut pandangan Islam. 

4. Pandangan ulama

Menurut beberapa ulama, mimpi cerai bisa menjadi peringatan untuk lebih memperhatikan hubungan dan mencoba menyelesaikan masalah yang ada dengan pasangan.

Disclaimer: Tribunners, konten ini hanya untuk keperluan hiburan. Bahwa semua yang akan terjadi pada manusia adalah takdir Tuhan Yang Maha Esa. Manusia wajib berusaha dan berdoa. Selamat beraktivitas.

Ilustrasi arti mimpi cerai atau perceraian menurut pandangan Islam.
Ilustrasi arti mimpi cerai atau perceraian menurut pandangan Islam. (Pixabay)

Baca juga: Edward Akbar Tak Mau Cerai Tapi Terlanjur Talak 3, Kimberly Ryder: Makanya Laki-laki Jaga Lisan

Apa Itu Cerai Gugat dan Cerai Talak?

Dalam UU Perkawinan, ada tiga hal yang dapat memutus sebuah pernikahan. Ketiganya adalah kematian, perceraian dan atas keputusan pengadilan.

Dalam perceraian di pengadilan agama, terdapat istilah cerai gugat dan cerai talak. Untuk diketahui, pengadilan agama diperuntukkan untuk perceraian bagi pasangan yang beragama Islam.

Sementara proses perceraian di pengadilan negeri yang diperuntukkan bagi pasangan non-Muslim tidak mengenal kedua istilah ini.

Lalu, apa beda cerai gugat dan cerai talak?

Cerai gugat dan cerai talak dalam hukum

Secara umum, suami atau istri yang ingin menggugat cerai harus mengajukan gugatan ke pengadilan mengutip dari Kompas.com.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Ketentuan ini berlaku secara umum. Namun, untuk pasangan yang beragama Islam, proses perceraian juga mengacu pada ketentuan khusus, yakni Kompilasi Hukum Islam.

Dalam Kompilasi Hukum Islam, putusnya perkawinan yang disebabkan perceraian dapat terjadi karena talak atau disebut cerai talak dan berdasarkan gugatan perceraian atau cerai gugat.

Perbedaan cerai gugat dan cerai talak

Permohonan cerai talak merupakan perceraian yang diajukan oleh suami. Sementara gugatan perceraian yang diajukan oleh istri disebut cerai gugat.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved