Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjelasan Lurah Soal Viral Pendatang Baru di Bantul Diminta RT Iuran Rp 1,5 Juta, Kearifan Lokal?

Lurah Bangunjiwo, Pardja buka suara soal unggahan pendatang baru ditarik iuran jutaan rupiah yang viral di media sosial.

X (Twitter)
Unggahan warganet yang mengeluhkan besaran iuran pindah domisili ke DI Yogyakarta menjadi viral media sosial. 

TRIBUNJATIM.COM - Buntut viral unggahan pendatang baru ditarik iuran jutaan rupiah, kini Lurah Bangunjiwo, Pardja buka suara.

Ia mengatakan, adanya miskomunikasi antara warga baru dan pihak RT.

Sebuah unggahan X (Twitter) dari warganet yang mengeluhkan besaran iuran pindah domisili ke DI Yogyakarta menjadi viral media sosial.

Dia mengaku diminta iuran sebesar Rp 1,5 juta oleh RT setempat untuk biaya administrasi menjadi warga Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.

Dia menceritakan, awalnya dirinya pindah dari Kota Yogyakarta ke Kalurahan Bangunjiwo sekitar tiga bulan yang lalu.

Karena kesibukan, ia belum sempat mengurus surat pindah dan berkas apapun ke perangkat RT.

Namun, dia merasa janggal lantaran tidak ada penjelasan secara rinci iuran Rp 1,5 juta itu diperuntukkan untuk apa serta pengelolaannya untuk apa.

Dia lantas mempertanyakan, apakah iuran dengan nominal tersebut wajar di lingkungan sekitar.

Keluhan tersebut menjadi viral setelah diunggah oleh akun X @merapi_uncover pada Minggu (21/7/2024).

Hingga artikel ditulis, cuitan tersebut telah mendapatkan 160 ribu penayangan.

Baca juga: Alasan RT Minta Warga Baru Pindah Rumah Bayar Rp 1,5 Juta, Lurah: Istilahnya Ganti Pembelian Barang

Disebut kearifan lokal

Terkait pungutan yang terjadi di Kalurahan Bangunjiwo, Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budhi Masturi memberikan tanggapan.

Menurutnya, segala bentuk pungutan atau iuran apapun harus berdasar hukum atau ketentuan yang berlaku.

"Kalau nggak ada dasar pungutannya patut dipertanyakan. Istilah umumnya itu pungli (pungutan liar), tapi dalam hal ini pungutan nggak berdasar hukum lah," katanya, saat dihubungi Senin (22/7/2024), dikutip dari TribunJogja.com ( grup TribunJatim.com ).

Meski pihak Kalurahan dan RT setempat mengklaim bahwa pungutan tersebut dalam rangka kearifan lokal, tapi hal ini tidak dibenarkan oleh Budhi Masturi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved