Pemilu 2024
KPU Jombang Sebut Ada 4 Caleg Terpilih Belum Terima Tanda Terima Laporan LHKPN, 'Perlu Verifikasi'
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang sebut ada empat Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih di Pileg 2024 belum dapat tanda terima.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang sebut ada empat Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 belum mendapatkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang Ahmad Udi Masjkur saat dikonfirmasi melalui Komisioner KPU Kabupaten Jombang Divisi Teknis Penyelenggara Nuriadi, mengatakan ada empat Caleg terpilih yang belum mendapatkan tanda terima laporan LHKPN.
"Data per Jumat (26/7/2024) kemarin, yang belum mendapatkan tanda terima laporan LHKPN ada empat Caleg terpilih," ucapnya saat dikonfirmasi pada Senin (29/7/2024).
Empat caleg yang belum mendapatkan tanda terima laporan LHKPN itu menandakan 50 caleg terpilih DPRD Jombang sudah melaporkan.
Baca juga: Kebakaran di Jombang, Rumah Warga Kebondalem Dilalap Si Jago Merah, Diduga Korsleting Listrik
"Artinya dari semua caleg terpilih, semua sudah melaporkan LHKPN. Tetapi yang belum menerima tanda terima laporan LHKPN per Jumat kemarin ada empat Caleg terpilih," katanya.
Untuk penyebab empat Caleg terpilih belum menerima tanda terima laporan LHKPN, ia mengatakan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga perlu melakukan verifikasi terkait laporan tersebut. "KPK juga perlu untuk melakukan verifikasi perihal laporan tersebut dan Itu sudah ranah dari KPK," ungkapnya.
Dirinya menegaskan, semua Caleg terpilih sudah melaporkan, hanya saja ada empat Caleg yang tanda terimanya belum dikirimkan oleh KPK.
Untuk informasi, sebagai syarat dilantik, Caleg terpilih wajib untuk melaporkan LHKPN dan termaktub di Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.
"Semua sudah tercantum di Pasal 52 PKPU No 6 Tahun 2024. Ditambahkan juga, pada Pasal 52 ayat 1 PKPU 6/2024 disebutkan secara jelas mengenai kewajiban menyerahkan LHKPN," jelasnya.
Baca juga: Pilkada Jombang 2024 Kian Mendekat, Dukungan dari Kaum Muda Mengalir ke Sugiat
Ia menuturkan, calon terpilih yang bersangkutan memang wajib untuk melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang.
"Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," tuturnya.
Jika sampai batas akhir yang ditetapkan masih ada anggota dewan terpilih yang belum menyampaikan laporan harta kekayaannya, maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan untuk dilantik.
"Dalam hal jika calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," katanya memungkasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.