Berita Malang
Nasib Apes Maling Motor di Malang, Niat Kabur Malah Jatuh Kecelakaan
Dua pemuda Kabupaten Malang gagal mencuri sepeda motor usai menabrak kendaraan lain hingga terjatuh di jalan
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dua pemuda asal Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang gagal mencuri sepeda motor di Kecamatan Tumpang. Saat melarikan diri, pelaku menabrak kendaraan lain hingga terjatuh di jalan.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan, kedua pelaku yang diamankan yakni Rudi Santoso (24) dan Saiful Hamzah (25).
"Kejadiannya Kamis, 25 Juli 2024 lalu. Dua pelaku berhasil kami amankan," kata Dicka, Senin (29/7/2024).
Dicka menjelaskan, kejadian pencurian motor ini bermula dari korban ER (20) warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji sedang berkunjung ke rumah temannya di Jalan Kampung Baru, Kecamatan Tumpang, sekitar pukul 19.00 WIB.
Motor korban diparkir di halaman depan rumah. Tak lama kemudian, ER mendengar motor yang diparkir menyala.
Dengan cepat, korban berlari ke luar rumah. Sontak ia kaget ketika melihat motor miliknya itu dibawa kabur oleh pelaku. Sementara pelaku lain membuntuti dari belakang dengan motor Suzuki Satria FU.
Baca juga: Maling Apes, Niat Jual Ponsel Curian ke Malang Plaza, Pegawai Toko Ternyata Teman Korban
"Korban lalu berteriak minta tolong. Warga yang mendengar berusaha mengejar pelaku," jelasnya.
Pelaku yang dikejar itu panik lalu menabrak kendaraan lain hingga terjatuh. Akibatnya salah satu pelaku diketahui mengalami patah tulang tangan kanan.
Bersamaan dengan itu, pihak kepolisian yang berada di lokasi segera mengamankan kedua pelaku. Mereka langsung dibawa ke Polsek Tumpang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyita barang bukti berupa kunci palsu model T yang digunakan untuk merusak motor korban.
"Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku terkait kemungkinan aksi kejahatan serupa di tempat lain," tukasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun
Baca juga: Maling Apes, Berusaha Kabur Usai Curi Uang Kotak Amal di Masjid Tulungagung Malah Tertabrak Motor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Nasib-Apes-Maling-Motor-di-Malang-Niat-Kabur-Malah-Jatuh-Kecelakaan.jpg)