Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Ammar Zoni Ngotot Tak Bisnis Narkoba, Mantan Irish Bella Disebut Berbohong, Bukti Chat WA Dibongkar

Artis Ammar Zoni ngotot membantah terlibat dalam bisnis narkoba. Ia mengaku uang yang diberikan kepada Akri bukan untuk bisnis narkoba.

YouTube Intens Investigasi
Artis Ammar Zoni bantah terlibat bisnis narkoba. 

Dituntut 12 Tahun Penjara

Akri mengaku diberi modal Rp 50 juta oleh Ammar Zoni untuk menjalankan bisnis haram tersebut.

Namun sayangnya pernyataan tersebut dibantah oleh Ammar Zoni.

"Sesuai keterangan saksi (Akri) kemarin dan bukti, dia menjelaskan bahwa telah mentransfer sejumlah uangsenilai, kalau tidak salah ada Rp12 juta, ada Rp5 juta, dan ada Rp 5juta lagi cash," kata jaksa penuntut umum (JPU) Khareza Mokhamad Thayzar usai sidang.

Bahkan bukti transfernya ada di whatsApp Ammar Zoni dengan Akri.

Dari hasil penjualan narkoba, Akri menjanjikan keuntungan berupa lima gram sabu untuk Ammar Zoni.

Ammar sendiri sudah menerima barang tersebut.

Baca juga: Diduga Jadi Bandar Narkoba, Ammar Zoni Kini Terancam Vonis Berat, Eks Irish Bella Mengelak: Keanehan

"Sabu lima gram sudah diterima. Nah yang jadi barang bukti sekarang ini sabu dari hasil pembelian itu, lima gram yang dijanjikan itu," ungkap Khareza.

Di sisi lain, dalam pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tersebut, Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dijerat hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Tuntutan tersebut dijatuhkan JPU lantaran Ammar Zoni menyangkal soal memberikan modal kepada Akri, terdakwa lainnya untuk bisnis jual beli narkoba.

"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dan orang lain," tutur jaksa Azam Akhmad Akhsya dalam sidang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara, dipotong masa tahanan," sambungnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved