Dapat Warisan Ayah, Pemilik Pabrik Mi Berformalin Jual Produk Rp22 Per Kg, Tak Tahu Produknya Bahaya
Inilah pengakuan pemilik pabrik mi berformalin yang digerebek BPOM atau Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Semarang baru-baru ini.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Produk mi tersebut dijual dengan harga Rp 22.000 per kilogram.
Terkait temuan bahan berbahaya itu, BPOM Jateng memerintahkan Putut agar menghentikan produksi mi untuk sementara waktu.
Baca juga: Pabrik Mi Berformalin Baru Ketahuan BPOM usai 34 Tahun Berdiri, Pemilik Tak Tahu: Sehari Jual 20 Sak
Diketahui, penggerebekan pabrik mi ini bermula ketika ditemukannya mi ayam yang mengandung formalin di pasaran.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Balai Besar POM Kota Semarang, Lintang Purba Jaya.
BPOM Jateng selanjutnya menguji mi yang diproduksi dan hasilnya mi tersebut positif mengadung formalin.
"Temuan ini merupakan tindak lanjut dari beredarnya mi ayam yang mengandung formalin setelah dilakukan penelusuran ditemukan sarana produksi," kata Lintang, dilansir dari Kompas.com.
Ia dan tim selanjutnya melakukan penggerebekan di lokasi pabrik yang berada di gang kecil di daerah Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dalam penggerebekan, BPOM Jateng menemukan mi berformalin dan memusnahkannya. Sekitar 75 kilogram mi berformalin dimusnahkan.
Selanjutnya, Lintang mengatakan akan meminta keterangan ke pemilik pabrik untuk mengidentifikasi apakah penambahan formalin ke dalam produksi mi dilakukan secara sengaja atau tidak.
Ia juga memerintahkan supaya pabrik tersebut menghentikan produksinya untuk sementara waktu.
"Kami meminta pemilik pabrik menghentikan sementara produksi," tandasnya.
Baca juga: Sosok Penjual Bakso yang Lapor Polisi usai Dituduh Pakai Daging Tikus, Kesal Hanya Jual 100 Mangkok
Dalam kasus sebelumnya, polisi menggerebek pabrik rumahan di Jalan Kenanga I Lintas, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yang memproduksi mi kuning dengan formalin dan boraks.
Ada 200 kilogram mi disita dari lokasi tersebut.
Maryana selaku pemilik produksi mie kuning juga ikut dibawa polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Sub Direktorat Industri, Perdagangan, dan Asuransi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Kompol Hadi Sutrianto mengatakan, awalnya ada laporan dari masyarakat bahwa tempat pembuatan mi kuning tersebut menggunakan formalin dan boraks.
pabrik mi berformalin
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan
BPOM
Kota Semarang
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Cuaca Jatim Senin 22 September 2025, Panas Hari Ini Mencapai 34-35 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Sosok dan Harta Zamroni Aziz, Kakanwil Kemenag NTB Viral Lempar Mikrofon: Saya Hanya Bercanda |
![]() |
---|
SPPG Mojokerto Diawasi Ketat, Pemkot Siapkan Tim Gerak Cepat Antisipasi Keracunan MBG |
![]() |
---|
Sosok Dokter Gadungan Sragen Tipu Korban Rp538 Juta, Berani Diagnosa HIV dengan Belajar di Internet |
![]() |
---|
Trek Ekstrem Banyuwangi Ijen Geopark Downhill Bikin Pembalap Mancanegara Terpukau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.