Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dapat Warisan Ayah, Pemilik Pabrik Mi Berformalin Jual Produk Rp22 Per Kg, Tak Tahu Produknya Bahaya

Inilah pengakuan pemilik pabrik mi berformalin yang digerebek BPOM atau Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Semarang baru-baru ini.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah
FOTO ILUSTRASI: Dapat Warisan Ayah, Pemilik Pabrik Mi Berformalin Jual Produk Rp22 Per Kg, Tak Tahu Produknya Bahaya 

Produk mi tersebut dijual dengan harga Rp 22.000 per kilogram.

Terkait temuan bahan berbahaya itu, BPOM Jateng memerintahkan Putut agar menghentikan produksi mi untuk sementara waktu.

Baca juga: Pabrik Mi Berformalin Baru Ketahuan BPOM usai 34 Tahun Berdiri, Pemilik Tak Tahu: Sehari Jual 20 Sak

Diketahui, penggerebekan pabrik mi ini bermula ketika ditemukannya mi ayam yang mengandung formalin di pasaran.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Balai Besar POM Kota Semarang, Lintang Purba Jaya.

BPOM Jateng selanjutnya menguji mi yang diproduksi dan hasilnya mi tersebut positif mengadung formalin.

"Temuan ini merupakan tindak lanjut dari beredarnya mi ayam yang mengandung formalin setelah dilakukan penelusuran ditemukan sarana produksi," kata Lintang, dilansir dari Kompas.com.

Ia dan tim selanjutnya melakukan penggerebekan di lokasi pabrik yang berada di gang kecil di daerah Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Pabrik Mi Berformalin Baru Ketahuan BPOM usai 34 Tahun Berdiri, Pemilik Tak Tahu: Sehari Jual 20 Sak
Pabrik Mi Berformalin Baru Ketahuan BPOM usai 34 Tahun Berdiri, Pemilik Tak Tahu: Sehari Jual 20 Sak (KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf - DOK.SHUTTERSTOCK/LUCKY PEOPLE)

Dalam penggerebekan, BPOM Jateng menemukan mi berformalin dan memusnahkannya. Sekitar 75 kilogram mi berformalin dimusnahkan.

Selanjutnya, Lintang mengatakan akan meminta keterangan ke pemilik pabrik untuk mengidentifikasi apakah penambahan formalin ke dalam produksi mi dilakukan secara sengaja atau tidak.

Ia juga memerintahkan supaya pabrik tersebut menghentikan produksinya untuk sementara waktu.

"Kami meminta pemilik pabrik menghentikan sementara produksi," tandasnya.

Baca juga: Sosok Penjual Bakso yang Lapor Polisi usai Dituduh Pakai Daging Tikus, Kesal Hanya Jual 100 Mangkok

Dalam kasus sebelumnya, polisi menggerebek pabrik rumahan di Jalan Kenanga I Lintas, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yang memproduksi mi kuning dengan formalin dan boraks.

Ada 200 kilogram mi disita dari lokasi tersebut.

Maryana selaku pemilik produksi mie kuning juga ikut dibawa polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Sub Direktorat Industri, Perdagangan, dan Asuransi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Kompol Hadi Sutrianto mengatakan, awalnya ada laporan dari masyarakat bahwa tempat pembuatan mi kuning tersebut menggunakan formalin dan boraks.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved