Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kelakuan Mahasiswa Tabrak Emak-emak hingga Tewas, Ngaku ‘Dalam Pengaruh Alkohol’, Positif Narkoba

Mahasiswa di Pekanbaru berinisial MP mengaku dalam pengaruh alkohol saat menabrak emak-emak hingga tewas.

Editor: Olga Mardianita
TribunPekanbaru.com
Sosok Marissa Putri, mahasiswa di Pekanbaru tabrak seorang ibu-ibu hingga tewas. Dia mengaku menyetir dalam pengaruh alkohol dan narkoba. 

TRIBUNJATIM.COM - Sosok mahasiswa di Pekanbaru berinisial MP kini menjadi sorotan.

Sikapnya viral di media sosial usai menabrak ibu-ibu hingga tewas.

Kini, dia harus menanggung akibat perbuatannya.

Selain positif narkoba, ternyata perempuan yang sudah menjadi tersangka ini juga mabuk.

Ya, hal itu diakui oleh dirinya sendiri saat ekspose kasus.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Nasib Mahasiswi Tabrak Emak-emak di Pekanbaru, Pelaku Baru Pulang Dugem, Korban Luka Berat di Kepala

Di acara yang sama, Marisa Putri meminta maaf kepada keluarga korban atas kecelakaan yang disebabkannya.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat.

Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban," katanya, Minggu (4/8/2024).

Mahasiswi kampus swasta itu mengaku sebelumnya mengkonsumsi alkoholnya dan ditawarkan narkoba oleh rekannya.

Ia pun membantah kabur setelah menabrak korban Renti Marningsih di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.

Ia kembali ke lokasi kejadian setelah dikejar oleh warga.

"Saya tidak sadar sudah menabrak seseorang, saya dalam pengaruh alkohol," katanya.

Peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB, di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (3/8/2024).

 Berdasarkan hasil tes urine terhadap Marisa, terindikasi yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba jenis zat amphetamine.

Marisa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diungkapkan Alvin, tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa menjelaskan bagaimana kronologis kejadian kecelakaan maut tersebut.

Baca juga: Absen karena Ayahnya Meninggal Dunia, Mahasiswa Kecewa Dapat Nilai C, Dosen: Jangan Suka Menyalahkan

Dimana kecelakaan melibatkan pengendara sepeda motor merk Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ bernama Renti Marningsih (46) dengan pengendara mobil Toyota Raize BM 1959 FJ, Marisa Putri (21).

Korban pengendara motor, ditabrak dari belakang oleh pengendara mobil tersebut.

"Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru," ujar Alvin.

Kasat Lantas mengungkap, kecelakaan bermula saat mobil yang dikendarai Marisa, bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, datang dari arah timur menuju barat.

"Sesampainya di depan penginapan Linda, menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai oleh korban yang berada di depannya.

Korban bergerak di jalan yang sama dan datang dari arah yang sama," papar Alvin.'

Alvin menambahkan, korban mengalami luka berat di bagian kepala.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menjelaskan, tersangka mengaku mengonsumsi minuman keras (Miras) dan narkotika jenis ekstasi setengah butir yang didapatkan dari temannya, saat berada di tempat hiburan.

"Selama di sana dia mengonsumsi miras dan narkoba jenis ekstasi.

Kemudian pukul 05.00 WIB saudari Marisa pulang sendiri dengan mobil Toyota Raize warna biru, dan terjadi kecelakaan lalu lintas," ungkap Kombes Jeki, saat ekspos kasus, Minggu (4/8/2024).

Lanjut Jeki, Marisa mengaku tidak sadar sudah menabrak korban yang mengendarai sepeda motor di depannya.

Tersangka MP mahasiswi yang tabrak pengendara motor di Pekanbaru
Tersangka MP mahasiswi yang tabrak pengendara motor di Pekanbaru (Istimewa)

 "Korban terseret sejauh 50 meter. Karena yang bersangkutan berada dibawah pengaruh narkoba, dia lanjut terus.

Dia tidak tahu sudah menabrak korban," jelas Jeki.

"Kemudian dikejar teman-teman dari GoJek, (tersangka) diberi tahu bahwa telah menabrak dan menyeret korban.

Baru saudari Marisa kembali ke lokasi kecelakaan lalu lintas. Korban mengalami luka berat di kepala, korban meninggal dunia di TKP," imbuh Kapolresta.

Orangtua Marisa Putri (21) mahasiswi yang menabrak pengendara motor di Pekanbaru disebut baru mengetahui kecelakaan yang disebabkan sang anak pada Sabtu (3/8/2024) siang.

Informasi yang diperoleh Tribunpekanbaru.com, keluarga MP sudah datang ke rumah korban Renti Marningsih pada Sabtu malam.

Orangtua pelaku dan perwakilannya ditemani oleh Ketua RT setempat.

Baca juga: Gagal Menyalip, Pemotor Honda CBR Tabrak Yamaha NMAX di Jalur Pantura Probolinggo, 2 Orang Tewas

Ibu pelaku disebut baru mendapatkan kabar tentang anaknya sekitar pukul 14.00 WIB.

Kecelakaan yang menewaskan Renti Marningsih itu terjadi terjadi sekitar pukul 05.45 WIB,

Sang ibu pun dikabarkan langsung ke Polresta Pekanbaru.

Karena sang anak masih dalam proses pemeriksaan kepolisian, sang ibu tak dapat menemui sang anak.

Akhirnya pihak keluarga pelaku mencari alamat keluarga korban

Sang ayah pelaku disebut tidak bisa ikut datang karena dalam keadaan sakit.

Suami korban, Iswadi Putra membenarkan keluarga besar MP datang ke rumahnya.

"Iya benar. Sudah datang (keluarga korban)," kata Iswadi pada Tribunpekanbaru.com, Minggu (4/8/2024).

Namun hasil pertemuan, Iswandi enggan membeberkan.

"Nantilah ya. Saat hari kerja saja," katanya pada Tribunpekanbaru.com.

----

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved