Berita Viral
Aksi Bocah SD Kelas 1 Bawa Kabur Mobil yang Dipanaskan, Nyaris Dipukuli Warga setelah Tabrak Tiang
Di dalam mobil hanya terdapat seorang bocah yang ternyata mengendarai kendaraan tersebut.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Bawa kabur mobil di Kemang, Jakarta Selatan, aksi seorang bocah kelas 1 SD viral di media sosial.
Mobil warna silver yang dikendarai bocah SD tersebut menabrak tiang lampu merah dan dikerumuni massa.
Di dalam mobil itu pun hanya terdapat seorang bocah yang ternyata mengendarai kendaraan tersebut.
Dalam video yang beredar, dinarasikan bahwa kecelakaan bocah kelas 1 SD membawa kabur mobil tersebut sampai menabrak sejumlah kendaraan.
"Tabrak lari, tabrak lari," kata perekam video seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Bahkan bocah tersebut hampir diamuk masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian lantaran berkendara ugal-ugalan.
Namun hal itu untungnya batal saat melihat mobil dikendarai bocah sembilan tahun.
Bocah tersebut terlihat kebingungan setelah mobil yang dikemudikannya mengalami kecelakaan.
Beberapa orang yang mengerumuni mobil tersebut kemudian mencoba membujuk sang anak untuk turun dari mobil.
"Duh, bocah. Anak kecil, anak kecil. Kalau bukan bocah udah gue matiin lu," kata seseorang dalam video tersebut.
Terkait itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya kecelakaan tunggal tersebut.
Ade Ary mengatakan, peristiwa terjadi pada Sabtu (3/8/2024), pukul 17.20 WIB.
"Mendapatkan laporan dari warga," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (5/8/2024).
"Adanya seorang anak kecil yang membawa mobil menabrak tiang lampu merah TL restoran cepat saji Kemang," imbuhnya.
Baca juga: Warga Luwu Sudah Tak Peduli Jalan Tak Diaspal 79 Tahun, Biasa Tandu Pasien 7 Km ke Puskesmas
Ade Ary mengatakan, bocah tersebut mengambil kunci mobil saat tengah bermain di perumahan di kawasan Bangka, Jakarta Selatan.
Setelahnya, mobil tersebut dibawa kabur.
"Anak kecil tersebut mengambil kunci mobil dari rumah pemilik mobil yang sebelumnya memarkirkan mobilnya di pinggir jalan setelah mengantar pemilik pulang."
"Selanjutnya mobil dibawa dari Perumahan Destap Jalan Bangka VIII A, Kelurahan Pela, Mampang, mengarah ke TL, restoran cepat saji Kemang," jelasnya.
Ade Ary mengatakan, bocah tersebut menabrak beberapa kendaraan saat mengemudikan mobil silver.
Mobil akhirnya terhenti usai menabrak tiang lampu merah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
"Selama perjalanan mobil menabrak beberapa kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat."
"Mobil tersebut berhenti karena menabrak tiang lampu merah," tuturnya.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Saat ini kasus sudah ditangani oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan.
"Selanjutnya saksi memberitahu kepada orang tua korban dan selanjutnya menghubungi anggota Polsek Mampang."
"Mobil yang dikendarai oleh korban dibawa oleh pihak Laka Lantas Polres Jakarta Selatan," tuturnya.
Baca juga: Dini Hari Pria Bobol Pagar dan Gondol Motor di Tandes Surabaya, Wajah Pelaku Terekam Jelas di CCTV
Sementara itu di kasus lain, mahasiswi bernama Marisa Putri menabrak ibu rumah tangga bernama Renti Marningsih (46), yang kala itu mengendarai motor pada Sabtu (3/8/2024).
Marisa Putri diketahui menyetir setelah pulang dugem, dalam pengaruh alkohol, dan positif narkoba.
Dihadirkan saat rilis kasus di Mapolresta Pekanbaru, Marisa Putri meminta maaf kepada keluarga korban.
Mahasiswi kampus swasta ini mengaku, sebelumnya mengkonsumsi alkohol dan ditawarkan narkoba oleh rekannya.
"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat. Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban," kata Marisa, melansir dari Kompas.com.
"Saya tidak sadar sudah menabrak seseorang, saya dalam pengaruh alkohol," katanya.

Ia pun membantah kabur setelah menabrak Renti di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
Marisa Putri mengaku kembali ke lokasi kejadian setelah dikejar warga.
Kini Marisa Putri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 311 ayat 5 UU LAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta Pasal 310 ayat 4 UU LAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa menjelaskan, kecelakaan melibatkan pengendara sepeda motor Yamaha Vega ZR bernopol BM 4697 JZ bernama Renti Marningsih (46), dengan pengendara mobil Toyota Raize bernopol BM 1959 FJ, Marisa Putri (21).
Awalnya mobil yang dikendarai Marisa Putri melaju dari arah Jalan Jenderal Sudirman menuju arah Mal SKA, sekitar pukul 05.45 WIB.
Diketahui Marisa Putri baru pulang dari tempat hiburan malam alias dugem.
Sesampainya di depan sebuah penginapan di Jalan Tuanku Tambusai, mobil Marisa Putri menabrak Renti.
Renti saat itu sedang mengendarai sepeda motor dari arah yang sama dengan pelaku.
Korban terpental dan mengalami luka parah di bagian kepala.
Warga di sekitar lokasi mencoba menolong dengan membawa korban ke rumah sakit.
Namun nyawa korban tak tertolong.
Sudewo Pasrah Terancam Dimakzulkan Padahal Belum 8 Bulan Jadi Bupati Pati: Saya Dipilih Rakyat |
![]() |
---|
Renang Demi Pasien, Bidan Dona Bikin Prabowo Kucurkan Rp 26,5 M, Bupati Diminta Cepat Kerja |
![]() |
---|
Sosok dr Syahpri yang Dipaksa Lepas Masker Oleh Keluarga Pasien VIP, Spesialis Ginjal RSUD Sekayu |
![]() |
---|
Pulang Jualan dari Demo Pati, Pedagang Asongan Meninggal usai Tabrak Truk Parkir |
![]() |
---|
Sosok Dharma Oratmangun Ketua LMKN yang Sebut Suara Kicauan Burung Tetap Dipungut Royalti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.