Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ngamar di Rumah Istri Orang, Pria ini Apes saat Ibu Kekasih Teriaki Maling, Curiga Berselimut Sarung

Seorang pria berinisial NR diteriaki maling saat masuk ke rumah seorang wanita berinisial SC, Sabtu (3/8/2024) pagi

Editor: Torik Aqua
Istimewa/TribunJatim.com
Nasib pria berniat memadu kasih dengan istri orang, malah diteriaki maling oleh ibu kekasih 

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gede Muliasa, Nyoman Mangku Suriana, dan Gede Ardika dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh tahun," demikian dalam tuntutan yang diterima Kompas.com, Kamis (11/72/2024).

Jaksa menyebutkan, ketiga terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan mati.

"Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP," lanjut jaksa Made Juni Artini.

Ketiga terdakwa tersebut sebelumnya didakwa melakukan penganiayaan yang menewaskan Wayan Budra. Peristiwa itu terjadi di Desa Pangkung, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, pada 13 Januari 2024.

Berawal saat para pelaku memergoki korban berduaan di kamar salah satu kerabatnya bernama Komang Siti.

Sementara saat itu suami Komang Siti sedang tidak berada di rumah.

"Berawal saat para terdakwa mempergoki korban Wayan Budra bersama saksi Komang Siti berada di dalam kamar saat suaminya yakni saksi Ketut Nastika tidak berada di rumah rumah. Hal tersebut membuat ketiga terdakwa emosi," beber jaksa.

Ketiga terdakwa kemudian menghajar korban berkali-kali hingga berdarah pada bagian wajahnya.

Korban lantas dilarikan ke RS Tangguwisia, Seririt.

Kondisi korban terus mmburuk hingga dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 16 Januari 2024.

Kasus Lain

A (35), ibu rumah tangga di Desa Jrebeg, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tewas di tangan suaminya, B (41), Jumat (29/9/2023).

Ironisnya, pembunuhan itu dibantu oleh anak A, MN (19).

Diduga, pembacokan itu dipicu masalah perselingkuhan.

Korban disebut sengaja meninggalkan suami dan anak, demi menikahi kekasih gelapnya.

Kepala Desa Jrebeng, Ruslan mengatakan prahara rumah tangga A dan B sudah berlangsung sejak lama.

Bahkan, keduanya sudah pisah ranjang sejak satu tahun lalu.

Baca juga: Anak Nangis-nangis Sujud di Kaki Ibu, Menyesal Ancam Mau Bunuh Gegara Tak Dibelikan Rokok: Khilaf

Menurut Ruslan, korban sengaja meninggalkan suami dan dua anaknya demi menikah siri dengan pria berinisial BA.

Pernikahan siri korban dengan BA itulah yang membuat pelaku terbakar emosi hingga nekat melakukan pembunuhan.

"Beberapa waktu yang lalu, anaknya pernah membakar rumah ibunya itu," ujar Ruslan, dikutip dari TribunJatim.com, Jumat (29/9/2023).

Aksi pembunuhan bermula ketika kedua pelaku tak sengaja bertemu korban dan BA di Dusun Sungai Tengah, Desa Patalan, Wonomerto.

Kedua pelaku langsung mengadang jalan korban.

Tanpa pikir panjang, pelaku langsung menyabetkan celurit ke tubuh korban.

"Korban berboncengan dengan suami baru. Lalu dicegat oleh suami pertama dan anak pertamanya. Peristiwa berdarah itu pun terjadi," ujar Ruslan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami delapan luka bacok di tubuhnya.

Jasad korban tergeletak di dalam selokan hingga akhirnya ditemukan warga.

Sementara itu, pelaku mengaku nekat membunuh istri karena sakit hati melihat korban berselingkuh dengan pria lain.

"Saya diselingkuhi. Saat saya menyabetkan celurit. Saya sempat mendapat perlawanan. Saya dilempar batu," jelas B.

Tak lama setelah kejadian, B dan MN telah diringkus polisi.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit dan sepeda motor yang dikendarai pelaku.

Sedangkan jasad korban dievakuasi ke RSUD Dr Mohamad Saleh, Kota Probolinggo, untuk diautopsi.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved