Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aipda Supriyadi Ditabrak Hingga Pegangan Wiper saat Tersangkut di Kap Mobil Bodong, Pengemudi: Panik

Nasib Aipda Supriyadi Personel Satlantas Polres Kudus, Jawa Tengah yang tersangkut di atas kap mobil bodong saat hendak hentikan pengemudi tersebut.

Editor: Torik Aqua
DOKUMEN warga dan POLRES KUDUS
Polisi di Kudus tersangkut di kap mobil bodong yang dikendarai pengemudi yang panik, Aipda Supriyadi hanya bisa pasrah pegangan 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib Aipda Supriyadi yang tersangkut di atas kap mobil bodong saat hendak hentikan pengemudi tersebut.

Personel Satlantas Polres Kudus, Jawa Tengah itu sampai terpaksa hanya pegangan wiper.

Supriyadi pun berjibaku supaya tidak terlempar dari mobil Toyota Calya yang melaju kencang.

Aipda Supriyadi juga sudah berkali-kali meminta agar pengemudi itu berhenti.

Baca juga: Nekat Seret Polisi di Kap Mobil, Aksi Mobil Merah Diduga Kabur saat Ditilang Viral, Diamuk Massa

Namun pengemudi itu tak menggubris.

Mobil tersebut kabur dari pemeriksaan kendaraan di jalan raya di Terminal Induk, Kecamatan Jati, Kudus, Jumat (2/8/2024) sore. 

Setelah kelimpungan sejauh 1 kilometer, anggota polantas berseragam lengkap itu akhirnya terhempas ke aspal di belokan Monumen Laka, Kecamatan Jati.

Ia pun menderita luka-luka di bagian kepala, tangan dan bagian fisik lainnya.

Meski dikejar sedan Patwal Satlantas Polres Kudus dan kendaraan warga, mobil berkelir merah itu terus tancap gas hingga berujung menabrak pemotor, Nur Kholis (50) di jalanan, Kecamatan Jati.

Korban warga setempat itu dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami patah kaki kiri, luka siku serta dagu.

Calya merah itu akhirnya dihentikan di depan PT Pura, Kecamatan Jati.

Sang sopir yakni THP (34), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah langsung diamankan ke Mapolres Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, mengatakan, THP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat berlapis yaitu pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 212 KUHP menyoal melawan petugas kepolisian yang bertugas.

"Ancaman hukuman kurungan dua tahun delapan bulan dan satu tahun empat bulan. Jika pelaku tidak melarikan diri, tentunya hanya sebatas melanggar UU lalu lintas karena tidak memiliki surat lengkap," kata Ronni saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Senin (5/8/2024).

Dijelaskan Ronni, sebelum insiden itu, THP yang melintas di jalan raya Terminal Induk, Kecamatan Jati, Kudus baru saja berbelanja pisang dari Jepara.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved