Berita Entertainment
Bantah Modali Bisnis Narkoba, Ammar Zoni Keberatan Dituntut 12 Tahun Penjara: Koruptor Saja 4 Tahun
Ammar Zoni mengaku keberatan dituntut 12 tahun penjara atas dugaan terlibat bisnis narkoba. Bandingkan dengan kasus korupsi.
TRIBUNJATIM.COM - Ammar Zoni bandingkan nasibnya dengan kasus korupsi.
Diketahui, Ammar Zoni kini terancam 12 tahun terkait kasus narkoba.
Sebab ia diduga tak hanya sebagai pemakai, namun juga terlibat bisnis jual beli barang haram tersebut.
Gegara itu, tuntutan hukuman Ammar Zoni kini lebih berat ketimbang dua kasus narkoba yang sebelumnya juga menjeratnya.
Dituntut 12 tahun penjara, Ammar Zoni mengaku keberatan dengan tuntutan aksa Penuntut Umum (JPU).
Ia membandingkan kasus narkoba yang kini menjeratnya dengan kasus korupsi di Tanah Air.
Mantan suami Irish Bella ini pun membantah dirinya terlibat bisnis narkoba.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengatakan tuntutan tersebut sangat berat seolah kliennya adalah penjahat kelas atas.
Ia pun membandingkan dengan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
"Koruptor saja tuntutannya 4 tahun di kasus MBZ, kerugian negara mencapai Rp 510 miliar, dituntut oleh JPU cuma 4 tahun dan divonis 3 tahun penjara," kata Jon Mathias di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024).
"Ini untuk perkara merusak diri sendiri, dituntut 12 tahun," lanjutnya.
Baca juga: Ammar Zoni Nangis Baca Nota Pembelaan, Terancam 12 Tahun Penjara Diduga Terlibat Bisnis Narkoba
Adapun JPU menyebut Ammar Zoni memberikan modal kepada Akri Ohakai untuk bisnis narkoba.
Namun dalam pledoi-nya, Ammar Zoni membantah.
Ammar Zoni berharap dapat hukuman yang adil sesuai perbuatannya.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Narkoba Ammar Zoni, Diduga Modali Bandar Rp50 Juta, Kini Terancam 12 Tahun Penjara
Baca juga: Beri Modal Rp50 Juta Buat Bisnis Narkoba ke Akri, Nasib Ammar Zoni Kini Dituntut 12 Tahun Penjara
"Saya mohon kepada yang mulia bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya," ujar Ammar Zoni.
"Bahwa saya bukan seperti yang dituduhkan, saya bukan pemberi modal, saya mohon yang mulia bisa mempertimbangkan," lanjutnya.
Perihal ini, Ammar Zoni mengaku memang memberi uang Rp50 juta untuk Akri sebagai modal usaha di bidang pertanian dan biji pala.
Akri Ohakai adalah terdakwa lainnya dalam kasus ini, yang dikenal sebagai bandar narkoba.
JPU menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023.
Baca juga: Irish Bella Ikhlas Ammar Zoni Beri Nafkah Bulanan Rp500 Ribu, Kini Banting Tulang demi Anak, ‘Biasa’
Sosok Akri yang Ngaku Diberi Ammar Zoni Rp50 Juta Buat Bisnis Narkoba
Diberitakan TribunJatim.com sebelumnya, Ammar Zoni kini dikabarkan terlibat bisnis narkoba.
Bahkan mantan suami Irish Bella ini diebut sebagai pemodal.
Hal itu disampaikan oleh Akri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7/2024).
Sosok Akri pun kini jadi sorotan.
Sebab ia mengaku terima uang Rp50 juta dari Ammar Zoni untuk menjalankan bisnis barang haram tersebut.
Akri ternyata seorang pemasok narkoba.
Menurut Akri, Ammar Zoni adalah pemodal bisnis narkoba yang bekerjasama dengan dirinya demi mendapat keuntungan dengan bonus sabu gratis.
Akri mengaku mengenal Ammar Zoni saat sama-sama mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Setelah sama-sama dibebaskan, Akri dan Ammar Zoni tetap berhubungan baik apalagi mereka sempat bekerjasama bisnis narkoba.
Akri yang tidak memiliki uang setelah bebas melibatkan Ammar Zoni untuk memberikan modal bisnis narkoba.
"Saya enggak ada kerjaan, jadi (mengajak Ammar) biar bisa pakai (sabu) gratis tanpa beli dan disetujui oleh Ammar Zoni," kata Akri dalam sidang, Selasa (2/7/2024) melansir WartaKotalive.com (grup suryamalang).
Atas pernyataan tersebut, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias menyebut kliennya membantah keterangan di persidangan.
“Itu keterangan Akri ya, tapi kan dibantah oleh Ammar, kalau seandainya keterangan Akri dibenarkan oleh Ammar berarti itu kualitas saksi kuat.
Tapi kalau dibantah pasti jadi pertimbangan lagi,” kata Jon Mathias, Selasa (2/7/2024) melansir Tribunnews.com.
Lebih lanjut Jon Mathias memastikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Ammar Zoni tidak ada indikasi untuk memodali bisnis narkoba.
Begitupun dalam dakwaaan dalam sidang perdananya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kalau di BAP yang kita lihat dan termasuk didakwaan sendiri dari JPU kita tidak melihat bahwa Ammar yang memodali,” ujar Jon Mathias.
Justru pernyataan tersebut baru diungkap dalam persidangan kasus narkoba yang dijalani oleh Ammar Zoni.
Namun keterangan tersebut dianggap tidak memiliki bukti yang kuat.
“Kan sekarang baru terungkap, tapi nilai pembuktian tidak kuat,” tandas Jon Mathias.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita tentang Ammar Zoni lainnya
| Pengakuan Inara Rusli Sebut Wardatina Mawa dan Suaminya Proses Cerai, Minta Istri Sah Introspeksi |
|
|---|
| Hubungan Jordi Onsu dengan Ruben sudah Diblokir Sejak Tiga Tahun Lalu, Beda Pengakuan Soal Mak Ipah |
|
|---|
| Alasan Hakim Tolak Gugatan Pencipta Lagu Nuansa Bening terhadap Vidi Aldiano, IG Keenan Dihujat |
|
|---|
| Alyssa Daguise Istri Al Ghazali Hamil Anak Pertama, Maia Estianty Girang Tak Sabar Mau Jadi Oma |
|
|---|
| Penyebab Jule Selingkuhi Na Daehoon Diungkap Keluarga, Viral Foto Bareng Safrie Usai Gugat Cerai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ammar-Zoni-ngaku-pakai-sabu-untuk-menurunkan-berat-badan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.