Berita Entertainment
Beri Modal Rp50 Juta Buat Bisnis Narkoba ke Akri, Nasib Ammar Zoni Kini Dituntut 12 Tahun Penjara
Artis Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara lantaran memberi modal untuk bisnis narkoba kepada pria bernama Akri.
TRIBUNJATIM.COM - Artis Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara lantaran memberi modal untuk bisnis narkoba kepada pria bernama Akri.
Adapun total modal yang diberikan Ammar Zoni ke Akri sebesar Rp50 juta.
Hal ini sesuai agenda yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (16/7/2024).
Namun sayangnya pernyataan tersebut dibantah oleh Ammar Zoni.
"Sesuai keterangan saksi (Akri) kemarin dan bukti, dia menjelaskan bahwa telah mentransfer sejumlah uangsenilai, kalau tidak salah ada Rp12 juta, ada Rp5 juta, dan ada Rp 5juta lagi cash," kata jaksa penuntut umum (JPU) Khareza Mokhamad Thayzar usai sidang.
Bahkan bukti transfernya ada di whatsApp Ammar Zoni dengan Akri.
Baca juga: Diduga Jadi Bandar Narkoba, Ammar Zoni Kini Terancam Vonis Berat, Eks Irish Bella Mengelak: Keanehan
Dari hasil penjualan narkoba, Akri menjanjikan keuntungan berupa lima gram sabu untuk Ammar Zoni.
Ammar sendiri sudah menerima barang tersebut.
"Sabu lima gram sudah diterima. Nah yang jadi barang bukti sekarang ini sabu dari hasil pembelian itu, lima gram yang dijanjikan itu," ungkap Khareza.
Dalam pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tersebut, Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dijerat hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Tuntutan tersebut dijatuhkan JPU lantaran Ammar Zoni menyangkal soal memberikan modal kepada Akri, terdakwa lainnya untuk bisnis jual beli narkoba.
"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dan orang lain," tutur jaksa Azam Akhmad Akhsya dalam sidang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara, dipotong masa tahanan," sambungnya.
Sementara itu, Akri yang diberikan modal Rp50 juta oleh Ammar Zoni untuk berbisnis obat ilegal tersebut, dituntut hukuman penjara 10 tahun oleh JPU.
Menurut Reza, Akri tidak mungkin berbohong.
Usai Ngotot Punya Anak dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana Kini Curhat Ditalak Suami: Udah Nggak Cinta |
![]() |
---|
Daftar Sindiran Nikita Mirzani di Persidangan, Bilang Mulutnya Mahal Pernah Dibayar Hermes |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Minta Rp15 M, Melvina Bos Skincare Disuruh Jual Ferarinya: Tak Sanggup |
![]() |
---|
Sosok Travis Kelce Lamar Taylor Swift dengan Cincin Rp9 M, Calon Istrinya Perempuan Terkaya di Dunia |
![]() |
---|
Akhirnya Lisa Mariana Mau Damai? Sebut Drama dengan Ridwan Kamil Selesai: Mari Duduk Bersama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.