Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Klarifikasi Pertamina soal Pembeli Protes Isi Pertamax Kena Admin Rp 5 Ribu, Petugas SPBU Dipecat

Inilah klarifikasi Pertamina soal pembeli protes isi Pertamax kena admin Rp 5 ribu. Petugas yang layani pembeli itu pun dipecat.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram @undercover.id
Klarifikasi Pertamina soal Pembeli Protes Isi Pertamax Kena Admin Rp 5 Ribu, Petugas SPBU Dipecat 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah klarifikasi Pertamina soal pembeli protes isi Pertamax kena admin Rp 5 ribu.

Video protes pembeli di salah satu SPBU di Denpasar, Bali tersebut viral di media sosial.

Dalam unggahan akun Instagram @undercover.id, Selasa (13/8/2024), tterlihat dua petugas SPBU wanita yang sedang melayani pembeli laki-laki.

Pembeli itu mengendarai mobil dan membeli Pertamax senilai Rp 100 ribu. 

Akan tetapi ia marah lantaran jumlah BBM yang masuk hanya senilai Rp 95 ribu saja.

Sementara Rp 5 ribu dipotong untuk biaya admin.

Perekam video itu pun meminta penjelasan kepada petugas SPBU tersebut.

Petugas SPBU mengatakan jika itu sudah aturannya.

"Pak dimana-mana gitu pak," ucap salah satu karyawan SPBU, melansir dari TribunJateng.
 
"Saya baca di mana, di koran nggak ada kok. Peraturannya mana, peraturan tertulis. Kasih lihat saya, kalau dikasih lihat saya bayar Rp 5 ribu. Saya itu beli pertamax bukan pertalite," ucap perekam video.

"Ya coba aja bapak beli di tempat lain coba," saran dari karyawan SPBU.

"Tempat lain, tempat lain nggak kayak gitu," timpal perekam lagi, melansir dari TribunJabar.

Baca juga: Pembeli Marah Isi Pertamax Rp 100 Ribu Dipotong Biaya Admin Rp 5 Ribu, Karyawan: di Mana-mana Gitu

Selain itu, akun resmi PT Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading Region East Java, Bali, NTT dan NTB pun turut berkomentar.

Ia berkomentar melalui akun Instagram @patraniaga.jatimbalinus.

Pihaknya mengatakan telah melakukan pengecekan ke SPBU yang viral tersebut.

Diketahui, SPBU tersebut berlokasi di Jalan Pulau Komodo, Dauh Puri Klod, Denpasar

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved