Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Daftarkan Kendaraan Agar Bisa Isi Pertalite, Pemerintah Batasi BBM Subsidi Per 12 Agustus 2024

Pemerintah mulai membatasi pengisian BBM subsidi, pertalite, per 12 Agustus 2024.

Editor: Olga Mardianita
Pertamina
Pembatasan pembelian Pertalite telah dilakukan oleh pemerintah agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran. 

Pembatasan ini memang sudah direncanakan pemerintah sejak revisi Perpres No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Baca juga: Pengemudi Brio Kabur Tak Bayar usai Isi BBM Rp 300 Ribu, Petugas SPBU Terluka, Polisi Lacak Pelaku

Revisi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM bisa lebih tepat sasaran.

Tujuan dari pembatasan dan larangan penggunaan Pertalite untuk motor dan mobil tertentu adalah untuk memastikan bahwa subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

Kendaraan yang akan terkena larangan penggunaan Pertalite adalah mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

Hal ini dibenarkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.

Ia menjelaskan bahwa kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan.

Dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc, termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.

Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:

- Yamaha XMAX

- Yamaha TMAX

- Yamaha MT25

- Yamaha R25

- Yamaha MT09

- Yamaha MT07

- Honda Forza

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved