Berita Blitar

Masih Jauh dari Target, Pendapatan PBB Kota Blitar Baru Capai Rp2,6 Miliar

Capaian pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB) Kota Blitar pada 2024 masih jauh dari target.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Samsul Hadi
Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Sapto Johanes dalam artikel berjudul "Masih Jauh dari Target, Pendapatan PBB Kota Blitar Baru Capai Rp2,6 Miliar" 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Capaian pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB) Kota Blitar pada 2024 masih jauh dari target.

Pada semester pertama 2024, capaian pendapatan PBB Kota Blitar masih sekitar 18,71 persen atau Rp 2,6 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp 14 miliar. 

"Capaian pendapatan PBB sekarang masih 18,71 persen atau Rp 2,6 miliar dari target Rp 14 miliar. Itu capaian pada semester pertama hingga akhir Juni 2024," kata Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Sapto Johanes, Rabu (14/8/2024). 

Widodo mengatakan, faktor yang membuat capaian pendapatan PBB pada semester pertama masih rendah, salah satunya penyampaian surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) kepada wajib pajak baru dilakukan pada akhir Maret 2024.

Selain itu, pada bulan-bulan tersebut, biasanya para wajib pajak membutuhkan biaya sekolah untuk anak-anaknya, karena masuk tahun ajaran baru.

"Capaian PBB memang agak terlambat, tapi kami terus berupaya melalui kecamatan dan kelurahan agar membantu melakukan pemungutan PBB kepada masyarakat," ujar Widodo. 

Baca juga: Pemkot Surabaya Gratiskan PBB Rumah yang NJOP di Bawah Rp100 Juta, Ini Alasannya

Dikatakannya, BPKAD juga melakukan upaya lain agar capaian pendapatan PBB bisa maksimal dan mencapai target hingga akhir tahun. 

Upaya lain yang dilakukan, yaitu, menganjurkan kepada para wajib pajak agar membayar PBB secara online melalui aplikasi yang sudah ditentukan. 

"Upaya lain ini juga untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas kepada para wajib pajak. Sedang, untuk jatuh tempo pembayaran PBB sampai 31 Oktober 2024," katanya. 

Baca juga: Ribuan Warga Ajukan Keberatan, Pemkab Jember Buka Ruang Koreksi Besaran PBB bagi Petani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved