Berita Tuban
Gara-gara Terbakar Cemburu, Suami di Tuban Sabetkan Parang ke Pria yang Diduga Selingkuhan Istri
Gara-gara terbakar cemburu, suami di Tuban sabetkan parang ke pria yang diduga selingkuhan istri sampai tewas.
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Seorang suami berinisial AS (34) tega membacok HP (32) yang diduga merupakan selingkuhan istrinya, Kamis (15/8/2024) pagi.
Peristiwa itu terjadi di salah satu rumah kos yang berada di Perumahan Karang Indah Timur, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Akibat perbuatan AS itu, HP tewas.
Warga Kabupaten Lamongan tersebut mendapat luka robek yang serius di bagian leher.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto membenarkan kabar pembunuhan tersebut.
Dia mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.
“Saat ini pelaku sudah berhasil kami amankan,” kata AKP Rianto, Kamis (15/8/2024) sore.
Secara kronologis, kata AKP Rianto, peristiwa itu bermula saat pelaku AS menduga istrinya, yakni WH (30), berselingkuh dengan HP.
Pria asal Desa/Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban itu juga menduga WH dan HP tinggal bersama di salah satu rumah kos di Perumahan Karang Indah Timur.
Berbekal dugaan tersebut, AS menuju rumah kos yang diduga ditinggali WH dan HP.
Lalu ketika bertemu HP, AS menganiaya HP dengan senjata tajam hingga HP tewas.
“Korban tergeletak di belakang rumah kos. Mengalami luka sabetan parang di bagian leher. Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit,” ungkapnya.
Baca juga: Pacaran 8 Tahun, Wanita Hancur Calon Suami Selingkuh dengan Ibunya, sang Adik Ternyata Anak Mereka
Setelah melakukan aksinya, AS langsung melarikan diri.
Namun Polres Tuban berhasil menangkap AS di wilayah Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Dari keterangan sementara, lanjut AKP Rianto, AS nekat membunuh HP lantaran tak terima sang istri yakni WH diduga menjalin hubungan gelap dengan HP.
“Motifnya, AS ini mengaku terbakar api cemburu. Tak terima WH menjalin hubungan dengan HP,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata AKP Rianto, AS kini dijerat Polres Tuban dengan Pasal 351 KUHP. Dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Bacok selingkuhan hingga tewas
Kelurahan Karang
Kecamatan Semanding
Tuban
AKP Rianto
TribunJatim.com
berita Tuban terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Anggota DPRD Tuban Asal Golkar Asyik Nge-Vape Saat Sidang Paripurna, Begini Respons Ketua Dewan |
![]() |
---|
Polemik Peserta PPPK Jalur PPG yang TMS, BKPSDM Tuban Bantah Maladministrasi: Sudah Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Departemen Ilmu Ekonomi FEB Unair Beri Pelatihan Perencanaan Bisnis bagi Pengurus BUMDes di Tuban |
![]() |
---|
Ikut Festival Gogo di Tuban, Bupati Mas Lindra Nyemplung ke Empang Cari Ikan Bersama Warga |
![]() |
---|
Pemkab Tuban Sabet Penghargaan Wahana Tata Nugraha, Jadi Pemacu Semangat Majukan Transportasi Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.