Berita Viral
Bukan Mahasiswi Lagi, Marisa Penabrak Wanita Pengendara Motor hingga Tewas Dikeluarkan dari Kampus
Masih ingat mahasiswi mabuk penabrak wanita pengendara motor hingga tewas? Kini selain ditetapkan sebagai tersangka, ia dikeluarkan dari kampus.
TRIBUNJATIM.COM - Masih ingat mahasiswi mabuk penabrak wanita pengendara motor hingga tewas?
Kini selain ditetapkan sebagai tersangka, Marisa Putri mahasiswi semester tiga di di Universitas Abdurrab Pekanbaru dikeluarkan dari kampus.
Dia keluarkan oleh pihak kampus karena terlibat kecelakaan lalu lintas yang membuat korban meninggal dunia dan juga penggunaan narkotika.
Kepala Bagian Humas dan Kerjasama Universitas Abdurrab, Goldha Faroliu menyampaikan, pihak kampus telah melakukan Rapat Senat Akademik pada 5 Agustus 2024, tentang pelanggaran etika, peraturan, dan hukum terhadap Marisa Putri.
Sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Abdurrab No. 069/REKUNIVRAB/SK/8/2024 Tanggal 5 Agustus 2024, kampus telah memecat Marisa Putri sebagai mahasiswi sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"Universitas Abdurrab tidak mentolerir adanya kasus narkoba dan pelanggaran berat," kata Goldha kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Jumat (16/8/2024).
Baca juga: Ulah Marisa Mahasiswi di Pekanbaru di Masa Lalu Terkuak, Kini Menyesal Tabrak Emak-emak hingga Tewas
Dia menyebut, pemecatan Marisa sudah diberitahukan dan ditetapkan Dikti sejak 5 Agustus 2024.
Universitas Abdurrab berkomitmen penuh menciptakan lingkungan kampus yang bebas narkoba.
Selain itu, Rektor Universitas Abdurrab akan menindak tegas segala perbuatan terkait narkoba.
"Universitas Abdurrab akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan instansi terkait untuk upaya pencegahan narkoba di lingkungan kampus," kata Goldha.
Sebagaimana diberitakan, kecelakaan lalu lintas merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor, Renti Marningsih (46), di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (3/8/2024).
Renti ditabrak mobil Toyota Raize yang dikemudikan Marisa Putri (21).
Setelah menjalani pemeriksaan, Marisa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Marisa mengaku sebelum mengemudikan mobil, sempat menggunakan narkoba dan mengonsumsi minuman beralkohol di tempat hiburan malam di Pekanbaru.
Sehingga, dia mengemudikan mobil dalam kondisi mabuk.

mahasiswi mabuk penabrak wanita pengendara motor
Marisa Putri
Universitas Abdurrab
Pekanbaru
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Jamaludin Berenang ke Singapura Demi Kerja Serabutan, Gaji di Indonesia Tak Cukup |
![]() |
---|
Sosok Anggota DPRD yang Minta Maaf Setelah Ucapkan 'Rampok Uang Negara dan Habiskan', Kini Dipanggil |
![]() |
---|
Kekayaan Hasan Nasbi Mantan Kepala PCO yang Kini Ditunjuk Jadi Komisaris Pertamina |
![]() |
---|
Main HP saat Diarahkan hingga Suruh Tenaga Outsourcing Bersihkan Rumahnya, Sekdis Koperasi Dicopot |
![]() |
---|
Sosok Musaddad Hafiz Disabilitas Netra Asal Jember, Hafal 30 Juz dalam Quran dari Mendengarkan MP3 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.