Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Dibuka 20 Agustus, PPPK Kapan? Simak Jadwal Lengkapnya
Pendaftaran CPNS 2024 akan dibuka pada 20 Agustus hingga 6 September 2024. Lantas kapan PPPK dibuka?
TRIBUNJATIM.COM - Pendaftaran CPNS 2024 akan dibuka pada 20 Agustus hingga 6 September 2024.
Pada rekrutmen CPNS 2024 ini pemerintah menyediakan 250.407 formasi.
Formasi terbagi untuk instansi pusat 114.706 dan instansi daerah 135.701.
Saat pendaftaran resmi dibuka, calon pelamar nantinya dapat melakukan pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Karena itu, sebelum pendaftaran dimulai, calon pelamar diimbau untuk mempersiapkan diri dengan mencermati syarat dan tata cara pendaftaran CPNS 2024.
Lantas, kapan pendaftaran PPPK 2024?
Baca juga: 2 Syarat PPPK Bisa Daftar CPNS 2024 Tanpa Mengundurkan Diri, Ada Ketentuan Khusus Jika Tak Lolos
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas belum mengungkapkan secara pasti kapan pendaftaran PPPK 2024.
Namun ia menegaskan akan dibuka secara bertahap.
“Secara bertahap nanti akan dibuka rekrutmen PPPK untuk kelanjutan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer pada tahun 2024, yang saat ini sedang proses verifikasi dan validasi. Segera kami umumkan untuk rekrutmen PPPK bila proses verifikasi dan validasi tuntas,” jelas Anas, dikutip dari kompas.tv.
Jadwal CPNS 2024
Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024, pengumuman seleksi dilakukan oleh setiap instansi pemerintah pada 19 Agustus – 2 September 2024.
Sementara untuk pendaftarannya, dimulai pada 20 Agustus – 6 September 2024.
Berikut jadwal lengkapnya.
Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d 2 September 2024
Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus s.d. 6 September 2024
Dukung Pemberantasan Beras Oplosan, Penggilingan Padi Tuban Minta Sosialisasi Kategori Diperkuat |
![]() |
---|
Gara-gara Istri Nongkrong di Gang Sebelah, Khotib Ngamuk Bikin Onar Ancam Warga |
![]() |
---|
Hukuman Bripda Farhan karena Tak Datang Akad Nikah dengan Sukmawati, Dansat Brimob: Mental |
![]() |
---|
Dua Kurir Sabu Tertangkap di Sidoarjo, Ada yang Diupah Rp20 Ribu Sekali Ranjau |
![]() |
---|
Aturan Baru Sound Horeg di Kota Batu, Wajib Matikan Pengeras Suara saat Lewati Tempat-tempat Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.