Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Akhirnya Bebas usai 8,5 Tahun Hidup di Penjara, Jessica Wongso Kini Ingin Healing Lihat Jalanan

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso kini dapat menghirup udara bebas usai dinyatakan bebas bersyarat.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. 

TRIBUNJATIM.COM - Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso kini dapat menghirup udara bebas usai dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024).

Ia mengaku belum tahu kegiatan apa yang akan dilakukan setelah mendekam di Lapas Pondok Bambu selama 8,5 tahun.

"Saya untuk nanti malam saja, saya belum tahu saya mau ngapain. Jadi, saya belum tahu ke depannya saya harus ngapain," ujar Jessica Wongso dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Dirinya mengaku ingin bersantai sejenak setelah dirinya menghirup udara bebas.

Jessica Wongo mengaku sangat ingin melihat jalanan di luar setelah mendekam di Lapas Pondok Bambu selama 8,5 tahun.

"Saya masih baru keluar, mau melihat jalanan, mau melihat yang di luar ke sana itu ada apa dulu, biar saya healing dulu sejenak. Baru saya berpikir apa langkah berikutnya," tutur Jessica.

Baca juga: Kenapa Jessica Wongso Bebas Meski Baru di Penjara 8 Tahun? Dapat Vonis 20 Tahun, Kemenkumham: Hak PB

Setelah bebas bersyarat, Jessica juga mengaku belum mengetahui langkah hukum yang akan ditempuhnya.

Ia memilih menyerahkan sepenuhnya urusan hukum kepada pengacaranya, Otto Hasibuan.

"Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya. Saya sudah plong menjalani apa yang harus saya jalani, jadi saya sudah memaafkan semuanya dan tidak ada dendam sama sekali," kata Jessica.

"Kalau untuk upaya hukum, saya serahkan ke Om Otto."

Saat ditanya soal rencananya setelah bebas bersyarat, Jessica mengaku tidak mengetahui.

Jessica mengatakan masih akan berunding dengan keluarga dan tim kuasa hukumnya terkait rencananya ke depan.

Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Saya masih blank enggak tahu harus ngapain, jadi untuk ke mana saya habis ini, saya belum bisa jawab. Nanti saya rundingkan lagi dengan orang-orang dekat saya," ucapnya.

Ke depan, Jessica berharap hidupnya akan dipenuhi hal positif.

Pasalnya, ia memilih untuk memaafkan dan tidak menyimpan dendam kepada siapa pun.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved