Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Reaksi Tamara Tyasmara dan Angger Dimas Lihat CCTV Dante di Persidangan, Harap Pelaku Dihukum Mati

Tamara Tyasmara menangis sementara Angger Dimas geram menyaksikan CCTV Dante ditenggelamkan Yudha Arfandi di persidangan.

Editor: Olga Mardianita
Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior
Tamara Tyasmara dan Angger Dimas melihat rekaman CCTV Dante saat ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024). 

TRIBUNJATIM.COM - Tamara Tyasmara dan Angger Dimas menyaksikan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang menjadi bukti Dante ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024).

Setelah melihat rekaman itu, keduanya memiliki harapan atas hukuman terdakwa.

Mereka ingin mantan kekasih Tamara itu menerima hukuman mati.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Tangis Nenek Dante Dengar Kesaksian Dokter Tangani Anak Tamara Tyasmara saat Kecil: Cucuku Dibunuh

Menurut Angger Dimas, perbuatan Yudha Arfandi memuakkan.

"Itu bukan perbuatan manusia," kata Angger Dimas, seusai sidang.

Angger enggan menjelaskan apa isi sidang yang digelar secara tertutup tersebut.

Namun mantan suami Tamara Tyasmara ini menyebut bahwa Yudha Arfandi membantah tuduhan melakukan pembunuhan terhadap Dante.

"Itu ada di persidangan dia ada hak bela diri, cuman jelas lah kalau teman teman lihat CCTV-nya udah jelas," ujar Angger Dimas.

Angger mengaku dirinya sangat kesal dan mual ketika melihat perlakuan Yudha Arfandi kepada Dante seperti yang dilihatnya di CCTV.

Ia berharap Yudha Arfandi divonis seusai dakwaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Pasti pasti, kesal mual," jelas Angger Dimas.

Baca juga: Pakai Kemeja Batik saat Sidang Kematian Dante, Yudha Arfandi Diledek Tamara Tyasmara Bak Kondangan

Angger Dimas ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024).
Angger Dimas ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024). (Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junio)

"Semoga sih gua masih tetep semuanya masih di 340 karena kalo tadi dibuka dengan sidang terbuka mungkin semua setuju itu 340," lanjutnya.

Dengan begitu ia berharap Yudha Arfandi dihukum mati sesuai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Gua nggak bisa menyimpulkan cuma kalau temen-temen udah ngeliat pasti tahu," ungkap Angger.

"Tapi harapan hukuman mati lah pasti," pungkasnya.

Selain Angger Dimas, Tamara usai sidang juga terlihat wajahnya sangat sembab karena tak kuasa menahan air matanya melihat rekaman CCTV kejadian.

Tamara awalnya tak berani dan tidak ingin lagi melihat CCTV tersebut. Namun, karena sidang digelar tertutup dan hanya pihak keluarga yang diperbolehkan, Tamara akhirnya memberanikan diri.

"Tadi akhirnya mikir-mikir, ya sudahlah, kalau enggak di dalam, nanti nggak jelas ya penjelasannya gimana. Kalo cuma denger dari cerita-cerita. Jadi yaudah, kita tadi berani untuk masuk," sambungnya.

Tamara Tyasmara, ibunda Dante, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024).
Tamara Tyasmara, ibunda Dante, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024). (Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junio)

Motif Yudha tenggelamkan anak Tamara Tyasmara

JPU Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam dakwaannya menyatakan Yudha Arfandi memiliki dendam terhadap ibunda Tamara Tyasmara, Rustiya Aryuni.

Karena dendam tersebut Yudha kesal dan melampiaskan amarahnya hingga membunuh anak Tamara, Dante.

Yudha merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan anak Tamara, Dante. Kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Rasa kesal terhadap rencana pernikahannya dengan saksi Tamara Tyasmara tidak terlaksana membuat terdakwa merasakan dendam," tulis dakwaan JPU, dikutip dari SIPP PN Jakarta Timur, Kamis (11/7/2024).

"Sehingga melampiaskan kekesalannya terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo (Dante) dengan melakukan beberapa perbuatan yang dapat membahayakan anak korban," lanjutnya.

Dalam SIPP tersebut, JPU menyebut bahwa Rustiya tidak merestui hubungan Yudha dan Tamara.

Tertulis juga Rustiya tidak merestui hubungan anaknya karena Yudha dan Tamara sering bertengkar.

Selain itu Rustiya menilai Yudha kasar terhadap Tamara.

"Meskipun sering terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan saksi Tamara Tyasmara, namun terdakwa dengan saksi Tamara Tyasmara merencanakan untuk melangsungkan pernikahan," tulis dakwaan di SIPP.

"Saksi Rustiya Aryuni sebagai orangtua kandung saksi Tamara Tyasmara yang tidak menyetujuinya dengan alasan terdakwa sering melakukan kekerasan fisik terhadap saksi Tamara," lanjutnya.

Baca juga: Ingin Balas Dendam, Tamara Tyasmara Kepikiran Tenggelamkan Yudha Arfandi: Apa Hidup Kalau Jadi Dante

Dalam SIPP tersebut disebutkan bahwa ada beberapa tindakan yang sempat dilakukan Yudha telah membahayakan nyawa Dante sebelum terjadinya meninggal dunia.

Yaitu pada 2 Januari 2024 di The Jungle Sentul, Yudha mengajak Dante berenang di kolam dewasa dengan alasan latihan renang. 

Dante sempat menangis ketakutan dengan bibir biru dan tangan dingin.

Kemudian pada 4 Januari 2024, Yudha kembali mengajak Dante berenang di Water Boom Lippo Cikarang dengan alasan yang sama. 

Dante mengalami mual dan ingin muntah di kolam dewasa, tetapi Yudha tetap memaksa. 

Selanjutnya pada pada 27 Januari 2024 di Kolam Renang Palem Jalan Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Yudha melakukan hal sama terhadap Dante yang memaksa untuk tenggelam hingga tewas.

----

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Jatim dan berita seleb lainnya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved