Berita Viral
4 Fakta Tentang Megthrust, Ada 16 Titik Megathrust di Indonesia, Pernah Picu Gempa Dahsyat di Jepang
Berikut tersaji beberapa fakta tentang gempa Megthrust. Seperti gempa dahsyat yang pernah terjadi di Jepang?
TIBUNJATIM.COM - Berikut tersaji beberapa fakta tentang gempa Megthrust.
Gempa Megthrust kini sedang viral di media sosial.
Pasalnya bencana alam ini disebut bisa memicu tsunami.
Apalagi ada 16 titik Megathrust di Indonesia.
Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG, Daryono pun membandingkan gempa Megtahrust dengan gempa besar yang terjadi di Jepang pada 8 Agustus 2024 lalu.
Lantas apa itu Megtahrust sebenarnya?
Berikut tersaji arti kata dan penjelasan tentang Megthrust menurut pakar tsunami di Indonesia, Widjo Kongko.
1.Apa Itu Gempa Megathrust?
Megathrust berasal dari Kata "Mega" itu artinya besar, sedangkan kata "Thrust" berarti sesar sungkup.
Letaknya berada di perbatasan pertemuan continental crust (kerak benua) dan oceanic crust (kerak samudra).
Gempa megathrust adalah gempa bumi berukuran sangat besar yang terjadi di zona subduksi.
Zona Subduksi yaitu wilayah di mana salah satu lempeng tektonik Bumi terdorong ke bawah lempeng tektonik lainnya.
Kedua lempeng biasanya terus bergerak mendekati satu sama lain, tetapi menjadi "terjebak" di tempat mereka bersentuhan.
Akhirnya, penumpukan regangan melebihi gesekan antara kedua lempeng dan gempa megathrust yang besar terjadi.
Baca juga: Arti Kata Megathrust Viral Diprediksi Bakal Guncang Indonesia dalam Waktu Dekat, Ini Penjelasan BMKG
Dilansir dalam buku "Peta Sumber dan Bahaya Gempabumi Indonesia tahun 2017" berdasarkan hasil kajian para pakar gempa bumi, zona tumbukan antara Lempeng Indo-Australia dan Eurasia, yang menunjam masuk ke bawah Pulau Jawa disebut sebagai zona megathrust.
fakta tentang gempa Megthrust
viral di media sosial
tsunami
megathrust
apa itu Megtahrust
arti kata
Tribun Jatim
Ryaas Rasyid Soroti Hasil Uji Labfor Ijazah Jokowi Identik: Uang Palsu Juga Identik |
![]() |
---|
Penyebab 1000 Rekam Medis Pasien Jadi Bungkus Gorengan hingga Rumah Sakit Didenda Rp 610 Juta |
![]() |
---|
Tangis Ramisih Tinggal di Kandang Sapi Padahal Anaknya PNS, Setia Menunggu Dijemput: Rindu |
![]() |
---|
Pengendara Motor Ditarik Rp 2 Ribu Jika Ingin Lewat Trotoar di Dekat Gedung DPR RI, Dulu Viral |
![]() |
---|
Apa Saja yang Dipantau Payment ID? Pencatat Riwayat Keuangan Berbasis NIK, Uji Coba 17 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.