Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kesaksian Pembuat Kue Kering Campur Ganja, Ketahuan usai 3 Bulan Beroperasi, Polisi Nemu 102 Cookies

Inilah kesaksian pembuat kue kering ganja yang ditangkap polisi. Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus tersebut.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Freepik
ILUSTRASI: Kesaksian Pembuat Kue Kering Campur Ganja, Ketahuan usai 3 Bulan Beroperasi, Polisi Nemu 102 Cookies 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah kesaksian pembuat kue kering ganja yang ditangkap polisi.

Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus tersebut.

Mereka mengamankan ganja dan juga barang bukti 102 keping kue kukis hasil olahan ganja.

Salah satu tersangka S ditangkap di wilayah Purwakarta, Jawa Barat. 

 "S itu sebagai penerima Ganja dari kurir berinisial H dan G," ucap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Bachtiar Noprianto, saat dikonfirmasi pada Senin (19/8/2024).

Bachtiar Noprianto mengatakan jika tersangka pembuat kue berinisial S (38) diamankan di Purwakarta, Jawa Barat.

"Kami berhasil mengamankan insial S, mengamankan narkotika jenis Ganja seberat 91,2 gram berikut kue cookies yg di dalamnya mengandung teh aceh atau ganja sebanyak 102 keping," kata Bachtiar.

Bachtiar mengatakan, tersangka S mengakui jika ia membuat kue sendiri untuk kembali diedarkan.

"Dari pengakuan saudara S kue tersebut dibuat sendiri dan kue ini siap untuk diedarkan," ujar Bachtiar, melansir dari Tribunnews.

Bachtiar menyampaikan jika pembuatan kue kering ini sudah berjalan selama 3 bulan, atau sekiranya sejak Juni 2024.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 140,4 Kilogram.

Hal ini disampaikan Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ibnu Bagus Santoso, Senin (19/8/2024).

"Alhamdulillah hari ini Polres Tangsel pengungkapan narkotika jenis ganja, kita Alhamdulillah mengamankan ganja seberat kurang lebih 140,4 Kilogram," ucap Ibnu.

Baca juga: Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti Kasus Kejahatan, Ada 3,7 Kg Ganja hingga Rokok Tanpa Cukai

Ibnu mengatakan jika pihaknya telah mengamankan dua tersangka, inisial H (27) yang berdomisili di Pamulang, Tangerang Selatan dan inisial G (26) di Cianjur, Jawa Barat.

Keduanya telah dipantau oleh polisi ketika akan mengangkut ganja dari Pelabuhan Merak, Cilegon. 

Mobil langsung dibuntuti dan dikejar setelah keluar dari pintu Tol Bitung, Kabupaten Tangerang.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke daerah Purwakarta, Jawa Barat. Dan mengankan S dengan barang bukti ganja.

Tersangka S adalah pemilik home industry kue ganja di Purwakarta.

"Di sini kita mengamankan dua tersangka. Tersangka pertama adalah inisial H, domisili Pamulang, Tangerang Selatan, usia 27 tahun. Tersangka kedua, inisial G, domisili Cianjur, Jawa Barat, usia 26 tahun," kata Ibnu.

"Kita kembangkan di Purwakarta, Jawa Barat, kita amankan tersangka inisial S domisili di Purwakarta usia 38 tahun," pungkasnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2 sub 115 ayat 2 Jo 132 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga: Aksi Nekat Petani di Lumajang Tanam Ganja, Tumbuh Subur di Lereng Pegunungan, Panen Dijual ke Malang

Sebelumnya, publik juga dibuat resah dengan es moni atau minuman keras (miras) oplosan yang cukup digandrungi pemuda di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) ternyata dibuat dari bahan arak tradisional.

Arak tradisional tersebut dicampur dengan minuman berenergi sachet pabrikan lantas dikemas menggunakan gelas cup menyerupai es teh jumbo atau minuman kemasan cup lainnya.

Pedagang di Demak menjual miras oplosan tersebut dari Rp 8.000 hingga Rp 10.000 menyesuaikan besar kecilnya kemasan.

Dianggap menyegarkan dan dihargai murah, tak ayal minuman ini cukup primadona di kalangan pemuda dalam beberapa bulan terakhir.

Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono mengatakan, saat ini pihaknya telah mengetahui bahan dasar yang digunakan untuk pembuatan es moni.

Menurutnya, miras yang digunakan dalam pembuatan es moni berasal dari arak tradisional daerah Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jateng.

"Dari arak tradisional dan ini yang membuat saya telusuri, Purwodadi, Grobogan," ungkap Agus, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (19/8/2024).

Agus mengeklaim, saat ini juga sudah mengantongi nama pembuat dan pengedar arak tradisional bahan es moni tersebut.

"Saya sudah tahu, nama by name sudah tahu tapi kan mereka di wilayah Purwodadi jadi saya tidak bisa memegang orangnya," katanya.

Agus menambahkan, sejak beredar informasi penjualan es moni, pihaknya rutin mengadakan razia untuk menyatroni semua jenis miras.

Sejauh ini, pihaknya berhasil mengamankan ribuan miras dan puluhan botol bekas air meneral yang digunakan untuk wadah arak tradisional Purwodadi.

Tak hanya itu, ia juga mengaku menutup sejumlah toko peracik es moni beserta alat produksi dan penjual miras lainnya di area Pantura Demak.

"Kita udah tutup semua itu bisa dilihat, sepanjang jalan Kracaan hingga Trengguli. Kemarin kita operasi lagi tuh di Kebonagung sama Dempet, kita ambil semua tutup akhirnya," pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Demak menerapkan menerapkan aturan daerah zero alkohol.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved