Berita Viral
Rincian Tunjangan Rumah DPR RI Rp50 Juta Per Bulan sampai Oktober 2025, Dasco: Biaya Kontrak 5 Tahun
Penjelasan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad soal tunjangan rumah DPR RI.
TRIBUNJATIM.COM - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad beri rincian tunjangan perumahan.
Belakangan, tunjangan rumah DPR RI senilah Rp50 juta viral di media sosial.
Hal ini memantik kemarahan masyarakat di tengah kesulitan ekonomi dan lemahnya daya beli masyarakat di lapangan.
Senin (25/8/2025), terjadi demo di Komplek DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta hingga tengah malam.
Massa menyuarakan protes atas tunjangan DPR RI yang dianggap berlebihan.
Menjawab kemarahan masyarakat, Dasco memberikan penjelasan terkait tunjangan rumah DPR RI.
Menurutnya, tunjangan rumah DPR tersebut diadakan sebagai pengganti rumah dinas.
Tunjangan rumah Rp50 juta itu tak diberikan selama masa jabatan anggota DPR RI.
Uang pengganti rumah dinas itu diberikan kepada anggota DPR sejak Oktober 2024 atau sejak mereka dilantik hingga Oktober 2025.
"Dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, itu per bulan Rp 50 juta yang nantinya akan dipakai kontrak untuk selama 5 tahun periode 2024-2029," kata Dasco saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Menurut Dasco, informasi yang dijelaskan para anggota Dewan sebelumnya mengenai tunjangan perumahan itu kurang lengkap.
Ia menuturkan, sejak dilantik pada Oktober 2024, anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara.
Fasilitas itu telah dikembalikan pada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Baca juga: Nafa Urbach Minta Maaf Dukung Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta, Janji Kerja Amanah: Hidup Buat Rakyat
Sebagai gantinya, anggota DPR mendapat tunjangan perumahan dalam bentuk uang tunai.
Namun, karena saat itu anggaran belum tersedia, tunjangan perumahan itu dicairkan secara bertahap.
Wakil Ketua DPR RI
Sufmi Dasco Ahmad
tunjangan rumah DPR RI
rumah dinas
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Menteri Keuangan
Sri Mulyani
Nasib Polisi yang Disiram Miras oleh Kapolsek Imbas Terlambat Apel, Atasan Dikenal Aktif di Lapangan |
![]() |
---|
Disodori 87 Nama Kreditur Palsu, Ketua LPD Bisa Tilap Dana Desa Rp 20 M, Beraksi Sejak Tahun 2024 |
![]() |
---|
Dua Tahun Kades Aek Nabara Melawan Hukum hingga Negara Rugi Rp 486 Juta, Rakyat Jadi Tumbal Ruginya |
![]() |
---|
Siasat Tukang Cukur Culik Siswi SD, Ngaku Mahasiswa yang Bikin Tugas Iming-iming Es Teh Jumbo |
![]() |
---|
Sosok 26 Pegawai Pajak yang Dipecat oleh Menkeu Purbaya Tanpa Ampun: Uang Negara Tak Dibuat Main |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.