Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Rincian Tunjangan Rumah DPR RI Rp50 Juta Per Bulan sampai Oktober 2025, Dasco: Biaya Kontrak 5 Tahun

Penjelasan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad soal tunjangan rumah DPR RI.

Editor: Hefty Suud
Istimewa/Kompas.com
TUNJANGAN RUMAH DPR - Penjelasan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad soal tunjangan rumah DPR RI. 

TRIBUNJATIM.COM - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad beri rincian tunjangan perumahan. 

Belakangan, tunjangan rumah DPR RI senilah Rp50 juta viral di media sosial. 

Hal ini memantik kemarahan masyarakat di tengah kesulitan ekonomi dan lemahnya daya beli masyarakat di lapangan.

Senin (25/8/2025), terjadi demo di Komplek DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta hingga tengah malam. 

Massa menyuarakan protes atas tunjangan DPR RI yang dianggap berlebihan. 

Menjawab kemarahan masyarakat, Dasco memberikan penjelasan terkait tunjangan rumah DPR RI

Menurutnya, tunjangan rumah DPR tersebut diadakan sebagai pengganti rumah dinas

Tunjangan rumah Rp50 juta itu tak diberikan selama masa jabatan anggota DPR RI. 

Uang pengganti rumah dinas itu diberikan kepada anggota DPR sejak Oktober 2024 atau sejak mereka dilantik hingga Oktober 2025.

"Dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, itu per bulan Rp 50 juta yang nantinya akan dipakai kontrak untuk selama 5 tahun periode 2024-2029," kata Dasco saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Menurut Dasco, informasi yang dijelaskan para anggota Dewan sebelumnya mengenai tunjangan perumahan itu kurang lengkap.

Ia menuturkan, sejak dilantik pada Oktober 2024, anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara. 

Fasilitas itu telah dikembalikan pada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). 

Baca juga: Nafa Urbach Minta Maaf Dukung Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta, Janji Kerja Amanah: Hidup Buat Rakyat

Sebagai gantinya, anggota DPR mendapat tunjangan perumahan dalam bentuk uang tunai. 

Namun, karena saat itu anggaran belum tersedia, tunjangan perumahan itu dicairkan secara bertahap. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved