Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Penjamin yang Bisa Bikin Jessica Wongso Bebas, Pengakuan Teman Sel Jawab Isu soal Pembullyan

Siapa sebenarnya sosok penjamin yang bisa bikin Jessica Wongso bebas dari penjara? Terungkap perannya selama ini.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat, siapa sebenarnya sosok penjamin kebebasan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu? 

TRIBUNJATIM.COM - Terpidana kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso akhirnya bebas dari tahanan setelah 8 tahun menjalani masa hukuman.

Jessica Wongso dijaminkan oleh seseorang yang dekat dengannya.

Sosok penjamin Jessica Wongso bebas dari tahanan ternyata merupakan ibunya sendiri.

Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta atau Lapas Pondok Bambu.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Ade Agustina mengatakan Jessica menjalani pembebasan bersyarat sejak Minggu (18/8/2024) dengan penjamin sang ibu.

"Iya (penjamin), ibunya. Mulai jalan (pembebasan bersyarat) sejak tanggal 18 Agustus sampai dengan 27 Maret 2032," kata Ade saat dikonfirmasi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (19/8/2024), seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunMedan.com, Selasa (20/8/2024).

Selain adanya sosok menjadi penjamin, Jessica dinyatakan berhak mendapat pembebasan bersyarat karena memenuhi ketentuan UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Di antaranya berkelakuan baik, dan mengikuti program pembinaan sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Pondok Bambu sebagaimana ditetapkan.

"Selama menjadi warga binaan (Jessica) mengikuti pembinaan rohani Budha, mengajar bahasa Inggris, membatik, dan sebagainya," ujar Ade.

Baca juga: Fakta Jessica Wongso Keluar dari Penjara, Viral Kasus Kopi Sianida, Baru Bebas Murni 8 Tahun Lagi

Sebelumnya, Kanwilkumham DKI Jakarta menyatakan syarat seorang WBP mendapat pembebasan bersyarat di antaranya harus menjalani pembinaan dan mendapat nilai yang baik.

Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya menuturkan ketentuan ini juga persyaratan bagi setiap WBP di seluruh Lapas untuk mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.

"Ini juga syarat mutlak bagi yang bersangkutan mendapat remisi setiap tahunnya. Harus memenuhi semua ketentuan yang diatur undang-undang," tutur Andika, Minggu (18/8/2024).

Selama 8 tahun berada di tahanan, Jessica menceritakan bagaimana perlakuan para tahanan lain kepada dirinya.

Jessica sempat mengurai soal kehidupannya selama di dalam sel.

Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dan ya, Jessica mengaku sempat berpindah-pindah sel dan pernah tidur bareng 20 orang tahanan lainnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved