Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilgub Jatim 2024

Pengamat Nilai Keputusan MK Tak Pengaruhi Keunggulan Khofifah-Emil

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyoal ambang batas pencalonan partai politik (parpol) dinilai tidak mempengaruhi keunggulan Khofifah

Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyoal ambang batas pencalonan partai politik (parpol) dinilai tidak mempengaruhi keunggulan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Listianto Dardak 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyoal ambang batas pencalonan partai politik (parpol) dinilai tidak mempengaruhi keunggulan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Listianto Dardak untuk Pilgub Jawa Timur (Jatim) 2024. Khofifah-Emil masih menjadi yang terkuat pilihan masyarakat.

Pengamat Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran (UPN) Jawa Timur Singgih Manggalou menilai keputusan MK hanya berkaitan dengan tiket pencalonan dalam Pilkada. Artinya Khofifah-Emil masih tetap jadi unggulan. 

"Malah kalau misal PKB bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dan PDIP sendirian ya saya kira belum tentu itu lawan tanding yang sepadan buat Khofifah-Emil," kata Singgih saat dihubungi, Kamis (22/8).

Dia mengungkapkan pasangan petahana ini telah memounya jumlab parpol pengusung yang sudah lebih mencukupi kebutuhan kursi. Sehingga keputusan MK tidak memberi pengaruh secara signifikan terhadap pencalonan Khofifah-Emil.

Hingga saat ini terdapat tujuh partai politik pemilik kursi DPRD Jatim 2024-2029 yang telah memberikan dukungan kepada Khofifah-Emil untuk Pilgub Jatim 2024. Ketujuh partai itu yakni Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PPP, PSI dan PKS.

Baca juga: Khofifah Dorong Unesa Jadi Pencetak SDM Kompeten Indonesia

Lebih lanjut dia menyebut, latar belakang Khofifah yang kental sebagai warga Nahdlatul Ulama (NU) tentu menjadi sebuah kekuatan penting. Lantaran mampu memberikan dukungan suara secara signifikan. 

"Kekiatan secara partai mereka sudah sangat kuat. Apalagi dengan posisi ibu khofifah sebagai Ketum PP Muslimat NU yang sudah sekian periode itu yang menguatkan dari pemilih Nahdliyin yang memang condong memilih ibu Khofifah," ungkapnya.

Sebelumnya MK melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, telah menurunkan besaran ambang batas pencalonan oleh parpol atau gabungan parpol.

Baca juga: Khofifah Raih Widya Wiyata Dharma Samya dari Unesa Berkat Majukan Olahraga Jatim

MK juga menyatakan inkonstitusional pasal yang mensyaratkan kepemilikan kursi DPRD dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved