Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bigo Live Kena SP2 dari Kominfo, Terancam Diblokir Jika Tidak Hapus Konten Negatif di Aplikasinya

Perusahaan aplikasi Bigo Live kini mendapatkan surat teguran kedua (SP2) dari Kementerian Kominfo. Surat itu dikirimkan oleh Kominfo

Editor: Torik Aqua
Bigo Live
Bigo Live - Aplikasi Bigo Live terancam diblokir Kominfo jika tak menghapus konten negatif 

TRIBUNJATIM.COM - Perusahaan aplikasi Bigo Live kini mendapatkan surat teguran kedua (SP2) dari Kementerian Kominfo.

Surat itu dikirimkan oleh Kominfo pada Rabu (21/8/2024).

SP2 itu dialamatkan kepada PT Bigo Technology Indonesia.

Kominfo menegaskan jika Bigo Live wajib menghapus seluruh konten negatif yang beredar di aplikasinya.

Bahkan, kominfo juga akan memblokir layanan Bigo Live di Indonesia.

Baca juga: Teken Pakta Integritas, Dinas Kominfo Jatim Tegaskan Lawan Praktik Judi Online

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terdapat konten pornografi dan judi online di platform Bigo Live.

“Apabila pihak Bigo Live tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan judi online dan pornografi ini, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Budi.

Langkah hukum yang dimaksud tidak terbatas pada pemblokiran aplikasi Bigo Live di Indonesia saja.

“Bigo Live juga wajib meningkatkan sistem moderasi untuk mencegah munculnya kembali konten negatif di masa mendatang,” ujar Budi Arie dalam keterangan yang diterima KompasTekno, Jumat (22/8/2024).

Menurut Kominfo, berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan Kementerian Kominfo selama 26 Mei hingga 8 Agustus 2024, terdapat 121 akun yang terkait konten judi online di aplikasi Bigo Live.

Adapun hasil patroli siber mulai 15 hingga 18 Agustus 2024, terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.

Kementerian Kominfo sudah dua kali mengirimkan surat teguran kepada Bigo Live dalam hal ini PT Bigo Technology Indonesia. Pertama, pada 16 Juli 2024 lalu surat kedua pada 21 Agustus 2024.

Judi online memang menjadi salah satu fokus Kemenkominfo.

Nilai transaksi aktivitas ilegal itu tembus Rp 100 triliun hanya pada kuartal I-2024.

Pada 2023, merupakan tahun yang paling banyak diminati pemain judi online.

Pasalnya, akses ke judi online semakin mudah hanya dengan internet dan gawai.

Dari aspek pengguna, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada sekitar 3,2 juta penjudi online di Tanah Air.

Sebesar 80 persen di antaranya bermain di bawah nilai Rp 100.000.

Pemerintah bahkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk memberantas judi online, yang melibatkan beberapa kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Satgas Pemberantasan Judi Online nantinya akan terbagi dalam beberapa aspek, antara lain penegakan hukum, pengaturan ruang siber hingga pengawasan transaksi keuangan.

Kominfo dan BSSN akan terlibat dalam aspek pengaturan ruang siber, termasuk memberantas aplikasi-aplikasi yang memuat konten judi online.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved