Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Besaran UMK Ponorogo 2026 Masih Menggantung, Disnaker Tunggu Juknis dari Pusat

Hingga pekan ketiga November 2025 belum ada pembahasan terkait UMK Ponorogo 2026, Disnaker tunggu juknis

TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
UMK PONOROGO 2026 - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo Suko Kartono saat acara Job Fair di Aula UIN Ponorogo di Jalan Pramuka, Kelurahan Ronowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, Jatim beberapa waktu lalu. Besaran upah minimum kabupaten (UMK) Ponorogo tahun 2026 masih “gelap”. Lantaran hingga pekan ketiga November 2025 belum ada pembahasan terkait UMK 2026. 
Ringkasan Berita:
  • UMK Ponorogo 2026 belum dibahas karena juknis dari pusat belum turun.
  • Disnaker belum berkoordinasi dengan SPSI dan Apindo terkait usulan UMK.
  • UMK 2025 naik 7,5 persen menjadi Rp 2.402.959, lebih tinggi dari usulan awal.

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, Suko Kartono masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait besaran upah minimum kabupaten (UMK) Ponorogo tahun 2026. 

Hingga pekan ketiga November 2025 belum ada pembahasan terkait UMK 2026.

“Kami masih menunggu juknis (petunjuk teknis) dari pusat,” ungkapnya, Jumat (21/11/2025).

Suko mengatakan bahwa proses penentuan UMK sepenuhnya menunggu arahan dari pemerintah pusat. Kemudian nanti turun provinsi baru ke Pemkab Ponorogo dalam hal ini Disnaker.

“Sampai saat ini, Pemprov Jawa Timur belum menerbitkan mekanisme maupun petunjuk teknis terkait pengupahan. Jadi kita harus menunggu provinsi dulu baru bisa mengajukan usulan," katanya.

Baca juga: Serikat Buruh Usulkan UMK Jember 2026 Naik 10 Persen, Soroti Kesenjangan Upah dengan Negara Maju

Karena itu, Disnakertrans juga belum berkoordinasi atau membicarakan dengan dewan pengupahan Kabupaten. Dalam hal ini Serikat Pekerjaan Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Proses Penetapan UMK

“Belum, belum bahas dengan SPSI maupun Apindo. Ya karena masih menunggu. Intinya, kami belum melakukan apa-apa karena memang provinsi belum mengeluarkan edaran," tegasnya.

Baca juga: Tangis Korban Longsor Pecah saat Didatangi Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita: Kami Bakal Relokasi

Menurut Suko, terkait jadwal pembahasan UMK dari provinsi, mengacu tahun lalu, pemberitahuan tersebut biasanya sudah diterima pada periode yang sama.

"Ya kita masih menunggu. Turunnya kapan, kami juga belum tahu. Tahun-tahun lalu sih sudah ada biasanya,” papar Suko.

Mengacu Tahun Lalu

Diketahui pada penetapan UMK 2025, Ponorogo mengalami kenaikan sekitar 7,5 persen atau Rp 167.648 dibanding UMK 2024 lalu.

Dengan demikian, pekerja akhirnya menerima upah sebesar Rp 2.402.959 pada 2025, dimana jumlah tersebut lebih tinggi dari usulan awal yang hanya 6,5 persen.

"Memang naik dari usulan karena waktu itu ada perintah dari Bapak Presiden," pungkas mantan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Ponorogo.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved