Besaran UMK Ponorogo 2026 Masih Menggantung, Disnaker Tunggu Juknis dari Pusat
Hingga pekan ketiga November 2025 belum ada pembahasan terkait UMK Ponorogo 2026, Disnaker tunggu juknis
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Samsul Arifin
Ringkasan Berita:
- UMK Ponorogo 2026 belum dibahas karena juknis dari pusat belum turun.
- Disnaker belum berkoordinasi dengan SPSI dan Apindo terkait usulan UMK.
- UMK 2025 naik 7,5 persen menjadi Rp 2.402.959, lebih tinggi dari usulan awal.
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, Suko Kartono masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait besaran upah minimum kabupaten (UMK) Ponorogo tahun 2026.
Hingga pekan ketiga November 2025 belum ada pembahasan terkait UMK 2026.
“Kami masih menunggu juknis (petunjuk teknis) dari pusat,” ungkapnya, Jumat (21/11/2025).
Suko mengatakan bahwa proses penentuan UMK sepenuhnya menunggu arahan dari pemerintah pusat. Kemudian nanti turun provinsi baru ke Pemkab Ponorogo dalam hal ini Disnaker.
“Sampai saat ini, Pemprov Jawa Timur belum menerbitkan mekanisme maupun petunjuk teknis terkait pengupahan. Jadi kita harus menunggu provinsi dulu baru bisa mengajukan usulan," katanya.
Baca juga: Serikat Buruh Usulkan UMK Jember 2026 Naik 10 Persen, Soroti Kesenjangan Upah dengan Negara Maju
Karena itu, Disnakertrans juga belum berkoordinasi atau membicarakan dengan dewan pengupahan Kabupaten. Dalam hal ini Serikat Pekerjaan Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Proses Penetapan UMK
“Belum, belum bahas dengan SPSI maupun Apindo. Ya karena masih menunggu. Intinya, kami belum melakukan apa-apa karena memang provinsi belum mengeluarkan edaran," tegasnya.
Baca juga: Tangis Korban Longsor Pecah saat Didatangi Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita: Kami Bakal Relokasi
Menurut Suko, terkait jadwal pembahasan UMK dari provinsi, mengacu tahun lalu, pemberitahuan tersebut biasanya sudah diterima pada periode yang sama.
"Ya kita masih menunggu. Turunnya kapan, kami juga belum tahu. Tahun-tahun lalu sih sudah ada biasanya,” papar Suko.
Mengacu Tahun Lalu
Diketahui pada penetapan UMK 2025, Ponorogo mengalami kenaikan sekitar 7,5 persen atau Rp 167.648 dibanding UMK 2024 lalu.
Dengan demikian, pekerja akhirnya menerima upah sebesar Rp 2.402.959 pada 2025, dimana jumlah tersebut lebih tinggi dari usulan awal yang hanya 6,5 persen.
"Memang naik dari usulan karena waktu itu ada perintah dari Bapak Presiden," pungkas mantan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Ponorogo.
UMK Ponorogo 2026
UMK Ponorogo
Disnaker
Berita Ponorogo hari ini
Suko Kartono
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
| Alasan Wiwid Pengantin Wanita Pasuruan Minta Mahar Sound Horeg, Suami Tawari Uang dan Emas Ditolak |
|
|---|
| Hadir di RedTalks, Hadi Prasetyo Siap Sentil Generasi Muda Melek Kondisi dan Bisa Apa di Era Digital |
|
|---|
| RedTalks: Suara Muda untuk Jatim Keren, Ajang Gen Z Roasting Partai Politik |
|
|---|
| Cara Culas Karyawan Katering Tilap Uang Pesanan Rp90 Juta, Ditransfer ke Rekening Pribadi |
|
|---|
| BUMDesa Lombok Kulon di Bondowoso Luncurkan Beras Premium, Siap Sounding untuk Program MBG |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kepala-disnaker-suko-kartono-soal-umk-ponorogo-2026.jpg)