Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Jessica Wongso Tak Masalah Bertemu Keluarga Mirna dan Bahas Masa Lalu usai Bebas: Saya Open Aja

Mantan terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso bicara soal keluarga mendiang Wayan Mirna Salihin.

via Grid.ID
Jessica Wongso mengaku tak masalah jika dipertemukan dengan keluarga mendiang Mirna usai bebas dari penjara pada Minggu (18/8/2024) lalu. 

TRIBUNJATIM.COM - Mantan terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso bicara soal keluarga mendiang Wayan Mirna Salihin.

Ia mengaku tak masalah jika dipertemukan dengan keluarga mendiang Mirna usai bebas dari penjara pada Minggu (18/8/2024) lalu.

Diketahui Jessica diadili atas kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna.

"Saya untuk nanti malam saja saya belum tahu saya mau ngapain, jadi saya belum tahu ke depannya saya harus ngapain, dan harus apakah saya akan melakukan itu atau tidak, belum terpikir," kata Jessica Wongso saat itu dikutip dari Kompas TV, via Tribun Jakarta.

Ia mengaku, yang baru terpikir darinya adalah saat baru bebas yakni ingin berkeliling melihat sekitar.

"Saya masih baru keluar (penjara) gitu masih ngelihat jalanan, mau melihat yang di luar di sana itu ada apa dulu gitu," ujarnya.

Baca juga: Sifat Asli Jessica Wongso Dibongkar Mahasiswa Magang di Lapas, Kini Bebas dari Kasus Kopi Sianida

Jessica Wongso menyebut ingin healing atau rehat terlebih dahulu, baru menyusun langkah-langkah selanjutnya.

"Biar saya healing dulu sejenak, baru saya berpikir langkah-langkah berikutnya," jelasnya.

Kini, dirinya sudah terpikir apakah akan bertemu dengan keluarga mendiang Mirna atau tidak.

"Nggak papa kalau misalnya mau bertemu mau, dipertemukan atau mereka mau bertemu saya atau gimana saya nggak masalah," katanya dikutip dari YouTube Nusantara TV, Kamis (22/8/2024).

Meski masih bingung akan membahas apa jika bertemu, Jessica Wongso tetap menjawab dengan mengatakan akan membahas masa lalu.

"Ya kita duduk aja kita ngobrol aja mungkin ngomongin ya masa lalu atau apapun itu yang mau diomongin saya sih open open aja kalau itu terjadi ya," lanjutnya.

Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kendati demikian, ia mengaku jika sejauh ini tak ada komunikasi apapun dengan keluarga Mirna Salihin.

Selain itu, Jessica Wongso memastikan akan tetap mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

Hal itu disampaikan oleh pengacaranya, Hidayat Bostam.

"PK tetap jalan. Minggu depan akan kami daftarkan," kata Hidayat.

Ia menyebut pihaknya sudah mempunyai bukti baru (novum) untuk diberikan pada PK tersebut.

"Pasti ada novum baru, kalau nggak novum nggak mungkin kita PK," ujarnya.

Pengacara Jessica lainnya, Otto Hasibuan, mengungkapkan alasan pihaknya tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung lantaran putusan terhadap Jessica tidak sesuai dengan fakta.

"Kami sebagai lawyer dilakukan diskusikan dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kami akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya," kata Otto dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Baca juga: Pengakuan Jessica Wongso Disebut Pembunuh Berdarah Dingin, Kuak Alasan Tak Pernah Tunjukkan Ekspresi

Ia mengatakan pihaknya memiliki hak untuk mengajukan PK terkait kasus yang menjerat Jessica.

Meski pihaknya juga tetap menghormati putusan majelis hakim yang menetapkan Jessica bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Sebagai lawyer saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica apabila merasa ingin mengajukan PK hukum juga memberikan kesempatan kepada dia," tutur Otto.

Terkait upaya PK, mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana sebenarnya sudah pernah mengatakan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso telah selesai dengan segala pembuktian dan pengujian yang dilakukan.

Oleh karena itu, tidak ada alasan dinyatakan ada kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan hakim.

"Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai, karena telah diuji lima kali dalam berbagai tingkatan pengadilan mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali)," jelas Ketut yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved