Berita Viral
Meita Pemilik Daycare Siksa Balita Ejek Eks Pegawai Gembel, Pekerjakan Bak ART, Beri Gaji Rp250 Ribu
Fakta lain perihal kasus pemilik daycare aniaya anak yang dititipkan satu per satu terungkap.
TRIBUNJATIM.COM - Fakta lain perihal kasus pemilik daycare aniaya anak yang dititipkan satu per satu terungkap.
Meita Irianty (37) atau Tata, pemilik daycare yang aniaya balita dan bayi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Fakta terbaru terungkap bahwa ia melakukan kekerasan verbal kepada guru tempat penitipan anak di Depok tersebut.
Hal ini diungkap mantan karyawan di daycare Wensen School, Anti.
Anti diketahui menjadi saksi dalam kasus penganiayaan balita dan bayi dengan tersangka Tata.
"Ya aku pribadi sendiri tuh pernah dibilang kaya 'ih gembel' gitu, 'pakai kerudungnya itu terus, enggak bisa beli yang baru ya?'," ucap Anti, kepada wartawan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024), dikutip Tribun Depok.
Baca juga: Tangis Ibu Sudah Bayar Rp 4,3 Juta Titipkan Anak 7 Bulan ke Daycare, Kaki dan Mulut Anak Dilakban
Sejak awal bekerja di daycare, ia sudah menaruh curiga perihal aturan serta sistem yang ada.
Hal ini jelas berbeda dari daycare tempat dirinya sebelumnya mengajar, tetapi Anti tetap bertahan.
"Kalau aku lebih keganjel aja karena peraturan sama sistemnya mungkin beda sama tempat aku ngajar sebelumnya. Cuma aku pertahanin gitu," katanya.
"Mungkin aku ngerasanya cuma di awal-awal aja kali ya, aku juga baru. Belum aku telusuri lebih dalam gitu, jadi keganjalnya mungkin pas di awal-awal aja," sambung dia.
Hingga akhirnya Anti melihat sendiri Tata melakukan penganiayaan terhadap balita dan bayi di daycare.
Ketika ingin menolong balita itu, Tata justru memukul tangan Anti.

"Aku juga baru, belum aku telusuri lebih dalam gitu, jadi keganjalnya mungkin pas di awal-awal aja, tapi pas makin ke sini kok ya kaya gitu, bahkan juga perlakuannya beliau tuh kaya gitu, bukan terhadap korban aja, tapi terhadap kami para guru," ucapnya.
"Iya, dengan mata kepala saya langsung. (Saya lihat korban) dilempar, ditoyor, dicubit," lanjut Anti.
Ia mengaku hanya bertahan tiga bulan di daycare Wensen, kemudian memutuskan untuk resign atau mengundurkan diri.
Anti bahkan disuruh bekerja di luar tugasnya layaknya asisten rumah tangga (ART) dengan gaji Rp250.000.
"Kerjanya ya mungkin bisa dibilang kaya pembantu ya, dibandingkan yang sebelum-sebelumnya. (Gaji) jauh dari kesepakatan, karena kerja di situ dengan gaji Rp250 ribu per minggu saya melingkupi harus mencuci hordeng, kamar anak-anak, mencuci baju anak-anak, membersihkan kulkas, dapur," kata dia.
Baca juga: 6 Fakta Viral Penganiayaan Anak di Daycare Pekanbaru: Laporan Sejak Mei 2024 hingga Direkam Pengasuh
Anak yang dititipkan diberi makan nuget dan telur setiap hari
Sebelumnya fakta lain kasus Tata bahwa anak-anak yang dititipkan tersebut tidak mendapat perlakuan manusiawi, di antaranya soal pemberian makanan.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum korban penganiayaan, Irfan Maulana.
Irfan menjelaskan hal itu diketahui usai dirinya mendapat informasi dari sejumlah saksi yang memang bekerja di lokasi tersebut.
"Kondisi makanan untuk anak-anak ini sangat tidak layak. Jadi mereka itu hanya diberi makan nuget dan telur setiap hari," kata Irfan kepada wartawan, Jumat (16/8/2024), dikutip dari Tribunnews.
Untuk memenuhi kebutuhan makanan anak-anak bahkan kata Irfan, para guru di daycare tersebut sampai hari patungan untuk membeli makanan layak.
Ia juga menerangkan tempat penitipan anak itu sejatinya tidak memiliki izin dari instansi terkait.
"Kami melihatnya begitu miris kondisi daycare, mulai dari perizinannya tidak ada perizinan. Kadang-kadang guru-guru sampai patungan untuk memberikan makanan layak terhadap anak-anak ini," katanya.
Tak hanya itu, saksi-saksi yang merupakan pengasuh serta mengetahui kejadian itu pun kini dikatakannya masih merasa trauma.
Pasalnya para saksi itu merasa trauma lantaran mendapat intimidasi dari pelaku.
"Ya sampai saat ini saksi masih dapat intimidasi dari pihak pelaku karena kan kondisi saksi ini mohon maaf boleh saya bilang dari 9 guru hanya 1 yang punya sertifikasi kependidikan jadi sisanya tidak ada sertifikasi," ujarnya.
Untuk informasi, Polres Metro Depok telah menetapkan Meita Iriyanti, pemilik tempat penitipan anak alias daycare di Depok, Jawa Barat sebagai tersangka penganiayan terhadap anak.
Diketahui dalam kasus tersebut, ada dua anak berinisial MK (2) dan AMW yang sebelumnya disebut HW (9 bulan).
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara.
Adapun Meita dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
pemilik daycare aniaya anak
Meita Irianty
kekerasan verbal
Depok
Wensen School
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Kronologi Pesawat Garuda Mengeluarkan Api saat Terbang, Kesaksian Penumpang: Doanya Gak Banyak |
![]() |
---|
Geger Bintara Penempatan di Desa Kini Naik Pangkat Jadi Perwira Polisi, Tak Sia-sia Berkat Sapi |
![]() |
---|
KPAI dan Ahli Gizi Tegur Keras Program MBG yang Bikin Ribuan Siswa Keracunan, Kini Minta Dihentikan |
![]() |
---|
Sosok FT, Wanita yang Sebar Rekaman Anggota DPRD Wahyudin Ingin Rampok Negara, Bukan Istri |
![]() |
---|
Fakta soal Munculnya Surat Perjanjian Agar Mau Merasiakan Keracunan MBG, Disdik: Ini Berat Sekali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.