Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Trenggalek 2024

KPU Gunakan Putusan MK, Demokrat Bisa Munculkan Pesaing Mas Ipin-Syah di Pilkada Trenggalek 2024

KPU menggunakan putusan MK, Partai Demokrat bisa memunculkan pesaing Mas Ipin-Syah di Pilkada Trenggalek 2024.

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Komisioner KPU Trenggalek Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Imam Nurhadi, Sabtu (24/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Trenggalek akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

KPU Kabupaten Trenggalek memastikan persyaratan pendaftaran akan mengikuti putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Hal tersebut berdasarkan perintah dari KPU RI melalui surat bernomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tentang Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"KPU Trenggalek tentunya harus mengikuti Surat Dinas 1692 dari KPU RI karena sifatnya mengikat," kata Komisioner KPU Trenggalek Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Imam Nurhadi, Sabtu (24/8/2024).

Dari surat tersebut, perubahan persyaratan pencalonan yang sangat mencolok adalah jumlah dukungan dari partai politik, jika sebelumnya harus 25 persen dari suara sah, dengan surat dinas 1692 hanya membutuhkan 7,5 persen dari suara sah.

Sedangkan jumlah suara sah pada Pemilihan Legislatif Kabupaten Trenggalek 2024 adalah sebanyak 458.003 suara.

"Jika dikonversikan ke suara, 7,5 persen dari suara sah adalah 34.351 suara," tambahnya.

Baca juga: KPU Jatim Pastikan Bakal Terapkan Putusan MK tentang Pilkada di Pilgub Jatim 2024

Perubahan tersebut membuka peluang untuk memunculkan bakal pasangan calon di Pilkada Trenggalek 2024 selain paslon incumbent, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara (Mas Ipin-Syah) yang telah mendapatkan rekomendasi dari 7 partai politik.

7 partai politik tersebut antara lain, Gerindra (4 kursi), Partai Golkar (5 kursi), Partai Hanura (2 kursi), PKS (6 kursi), PKB (11 kursi) dan PAN (1 kursi) dan PDIP (13 kursi).

Hanya satu partai politik di Bumi Menak Sopal yang belum menentukan sikap, yaitu Partai Demokrat (3 kursi).

Jika mengacu pada aturan lama, Partai Demokrat tidak bisa mengajukan pasangan calon sendiri, karena syarat minimal untuk mengusung paslon harus memiliki minimal 9 kursi DPRD Trenggalek.

Namun dengan aturan yang baru, Partai Demokrat bisa mengusung paslon sendiri, karena mempunyai 35.466 suara dalam Pileg Kabupaten Trenggalek 2024.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved