Berita Viral
Penjelasan Bea Cukai Soal Aturan Bawa Barang dari Luar Negeri Pakai Jet Pribadi, Imbas Kaesang Erina
Warganet bertanya apakah barang yang dibawa oleh penumpang jet pribadi tetap dikenakan aturan Bea Cukai atau tidak, imbas video Kaesang dan Erina.
TRIBUNJATIM.COM - Terkait viralnya video diduga Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi, kini Bea Cukai buka suara.
Ini karena Bea Cukai ikut disinggung warganet gara-gara Kaesang dan Erina tak diperiksa saat memasukkan belanjaan ke mobil setelah turun dari jet pribadi.
Sebelumnya beredar sebuah video yang diduga Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, dan istrinya, Erina Gudono, turun dari sebuah jet pribadi.
Video itu viral di media sosial, misalnya akun @Bos***, Minggu (25/8/2024).
Dalam video viral itu terlihat jet pribadi berjenis Gulfstream berkelir putih dengan nomor registrasi N588SE itu mendarat di sebuah bandara.
Tidak lama, beberapa orang turun dari pesawat tersebut, termasuk dua orang yang disebut warganet sebagai Kaesang dan Erina.
Video kaesan dan Erina turun dari jet pribadi itu sebenarnya video lama pada 2023 lalu, dikutip dari Kompas.com.
Akan tetapi, warganet salah fokus (salfok) dengan beberapa barang bawaan yang dikeluarkan dari jet pribadi.
Mereka pun bertanya apakah barang yang dibawa oleh penumpang jet pribadi tetap dikenakan aturan Bea Cukai atau tidak.
“Itu Bypass @beacukaiRI kah barang barangnya ??? Tolong dijawab dan diklarfiikasi yah. Kalo bisa ada videonya juga (kalo bener2 equality by law... Kalo bener.....);,” kata akun @Senor****, Minggu.
Baca juga: Fakta Jet Pribadi Diduga Dinaiki Kaesang dan Erina, Sering Parkir di Solo, Data Penerbangan Dihapus
Penjelasan Ditjen Bea Cukai
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto buka suara soal beredarnya video diduga Kaesang dan Erina turun dari pesawat jet pribadi.
Nirwala menerangkan, pihaknya masih melakukan pengecekkan terhadap pesawat yang videonya tersebar di media sosial.
Bila pesawat itu melakukan penerbangan domestik makan tidak diperlukan proses Bea Cukai.
Namun, jika pesawat melakukan penerbangan lintas negara, tentu pihaknya akan menjalankan prosedur ketentuan yang berlaku.
TribunJatim.com
viral di media sosial
Bea Cukai
Tribun Jatim
Erina Gudono
Kaesang Pangarep
TribunEvergreen
jet pribadi
Gulfstream
jatim.tribunnews.com
Dansat Brimob Klarifikasi & Minta Maaf usai Salah Tangkap Anggota TNI saat Aksi Perusakan Pos Polisi |
![]() |
---|
Arti DPR RI Nonaktif Masih Terima Gaji dan Tunjangan? Ini Penjelasannya di Peraturan DPR dan UUD |
![]() |
---|
Daftar Kejanggalan Penjarahan di Rumah Sri Mulyani, Aba-aba Pakai Petasan hingga Ada 2 Gelombang |
![]() |
---|
Daftar 17+8 Tuntutan yang Diajukan Pendemo Diungkap Jerome Polin: Mari Kita Kawal |
![]() |
---|
5 Anggota DPR Nonaktif Masih Terima Gaji dan Tunjangan, Banggar: Tidak Mengenal Istilah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.