Waspada Modus Video Call Anak Berujung Jadi Budak Asusila, Pelaku Ancam Rp 1 Juta Jika Tak Menurut
Pria berinisial YA ditangkap polisi setelah menjadi pelaku pengancaman dan penyebaran video porno anak di akun Instagram.
TRIBUNJATIM.COM - Pria berinisial YA ditangkap polisi setelah menjadi pelaku pengancaman dan penyebaran video porno anak di akun Instagram.
YA ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
Modus dari YA juga dikuak oleh polisi.
Ternyata bermula dari chat aplikasi perpesanan.
Baca juga: Cara Gabung 2 Foto Jadi Video Pelukan, Berikut Link Vidu AI Studio Gratis, Viral di TikTok
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan, tersangka YA ditangkap di daerah Kemanggisan, Jakarta Barat oleh Subdit Siber.
"Apa yang dilakukan oleh tersangka YA ini sangat memprihatinkan ya. Melakukan bujukan kepada anak-anak. Jadi anak ini menjadi korban ya. Melakukan tindak pidana ponografi asusila melalui online," kata Kabid di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Kombes Ade Ary mengatakam bahwa korban adalah anak-anak berusia di bawah 18 tahun.
Modus pelaku ini diketahui setelah tim Subdit Siber melakukan patroli siber, yang mana ditemukan penyebadan dokumen elektronik yang bermuatan asusila.
"Berdasarkan keterangan dari atau fakta yang ditemukan penyidik bahwa awalnya anak korban ini mendapat chatting Telegram dari seseorang yang tidak dikenal," ucap Ade.
Kemudian para korban lanjut chatting ke WA, dan korban anak-anak ini dibujuk rayu oleh tersangka diberikan uang sebesar Rp 600 ribu.
Syaratnya harus memperlihatkan bagian yang sensitif di dadanya melalui video call.
"Dan saat itu pelaku langsung merekam proses video call ini. Si anak ini yang awalnya dijanjikan Rp600 ribu tidak dikasih juga," tutur Kombes Ade Ary.
"Kemudian muncul lagi dari nomor yang WA yang lain komunikasi justru mengancam anak ini. Bahwa kamu sudah menjadi budak seks," tuturnya.
Pelaku kembali mengancam korban yaitu harus memperlihatkan bagian payudara dan meremasnya.
Korban diminta pelaku harus melayani keinginan pelaku selama setahun setiap menolak harus membayar Rp1 juta.
"Kalau tidak mau melayani keinginan pelaku maka harus membayar Rp1 juta setiap menolak permintaannya. Dan anak korban sempat meminta pada pelaku untuk tidak menyebar luaskan," tuturnya lagi.
Video-video yang sudah direkam oleh pelaku selalu menjadi ancaman terhadap korban.
"Jadi, handphone pelaku sudah diamankan. Kemudian ada 8 email," kata Ade Ary.
Delapan email milik tersangka yakni ada 59 video yang sudah ditemukan oleh penyidik bermuatan asusila.
Video anak-anak sebagai korban itu ada 44 video.
Kemudian video yang bermuatan asusila melibatkan orang dewasa ada 15 video.
"Ini sudah sedang dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti yang telah disita oleh penyidik," tukas Kabid.
Pihaknya masih mendalami apakah video-video yang dimiliki pelaku dijualbelikan ke pihak tertentu.
“Ini yang masih kita akan dalami,” pungkasnya.
Dia berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati apabila menemukan modus yang menjanjikan uang untuk video call.
Tersangka kemudian dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
ASN Bingung Tak Terima Uang Rp 750 Juta Tapi Mobilnya Disita, Dituding Calo Bintara Polisi |
![]() |
---|
'Kami Bisa Berdiri di Atas Kaki Sendiri' Akhir Penantian Warga Kampung Bayam Punya Rumah Layak Huni |
![]() |
---|
Alasan Siswa MAN Dianiaya Kakak Kelas di "Toilet Kramat", Pintu Dikunci Korban Tak Berkutik |
![]() |
---|
El Rumi Menang Tinju Tak Sampai 1 Ronde, Jefri Nichol Tantang MMA: Nggak Ngerti Boxing |
![]() |
---|
Sosok Pembuat Film Animasi Merah Putih: One For All, Telan Bujet Rp 6,7 Miliar Tapi Dikritik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.