Berita Entertainment
Reaksi Irish Bella saat Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M, Bahagia Bersama Anak
Reaksi Irish Bella sebagai di sela putusan vonis Ammar Zoni pun menjadi sorotan.
TRIBUNJATIM.COM - Artis Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus narkoba yang menimpanya.
Reaksi Irish Bella sebagai di sela putusan vonis Ammar Zoni pun menjadi sorotan.
Kontras dengan mantan suami, Irish Bella justru memposting kabar bahagia.
Irish Bella tengah merayakan uang tahun anak bungsunya, Amala.
"Happy Birthday Ade, Ade Sean & Ade Amala
Bahagianya bisa libur sejenak dari syuting untuk kumpul keluarga merayakan ini," tulisnya.
Baca juga: Ammar Zoni Syok Soal Vonis yang Diterimanya, Eks Irish Bella Terbukti Bisnis Narkoba? Saya Terima
Dalam foto itu, Irish Bella bersama dua anaknya serta adik dan iparnya.
Amala tampil cantik dengan gaun ala princess.
Postingan Irish Bella itu menuai haru warganet.
Bahkan, Umi Pipik juga ikut komentar.
"Sehat selalu kalian semua kesayangan ummi Allah selalu jaga kalian ya," tulis Umi Pipik di kolom komentar.
Adapun diketahui vonis yang dijatuhkan kepada Ammar Zoni terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya 12 tahun penjara.

Beberapa hal yang meringankan Ammar Zoni, salah satunya berperilaku baik dan sopan hingga menyesali perbuatannya.
"Keadaan yang meringankan Terdakwa merupakan tulang punggung, Terdakwa berlaku sopan, dan tindakan terdakwa menyesali perbuatannya," kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Seni (26/8/2024).
Dikatakan majelis hakim, mantan suami Irish Bella ini berusaha untuk tak mengulangi lagi perbuatannya.
Sedangkan yang memberatkan hukumannya yakni, perbuatan Ammar bertentang dengan pemerintah yang tengah giat memberantas narkoba.
Terlebih kasus tersebut bukan kali pertama untuk Ammar Zoni.
"Yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika. Terdakwa sudah pernah dihukum," ujar Majelis Hakim.
Baca juga: Kerinduaan Irish Bella Main Sinetron usai 4 Tahun Vakum, Bahagia Jadi Pelakor di Saleha, ‘Seru Sih’
Ammar pun menerima putusan dari majelis hakim.
"Ya kita terima karena pertimbangan hakim itu kan, ya pasal 114 kan, memang terbukti. Cuma kan hakim mempertimbangkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tahun 2023," kata kuasa hukumnya, Jhon Mathias.
Jhon menegaskan jika kliennya hanya pemakai, bukan pengedar ataupun penjual narkoba.
"Jadi yang terbukti di sini Ammar pemakai untuk dirinya sendiri. Tapi karena dia melampaui dari SEMA itu, alat buktinya harusnya kan, di bawah 1 gram, ini, kan 2,5 gram, kemudian 0,5 gram, nah kan melebihi SEMA nomor 10, berarti ada SEMA yang terbaru.
Apabila perbuatan Pasal 114 ayat 1 narkotika itu terbukti, tapi dia itu adalah bukan sebagai pengedar atau penjual, tapi sebagai pengguna, maka hakim boleh tidak menjatuhkan hukuman tidak sesuai ancaman Pasal 114 ayat 1. Jadi, boleh di bawah itu," jelas Jhon Mathias.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Baim Wong Akui Dulu Keras Kepala, Kini Cari Sosok Pengganti Paula Verhoeven: Harus Lebih Sabar |
![]() |
---|
Ucapan Baim Wong yang Menjadikan Awal Ujian Hidupnya, Dimulai dari Kehidupan yang Terasa Sempurna |
![]() |
---|
Sosok Kadus Usir Aisar Khaled di Bali karena Ganggu Warga Bersih-bersih, Gede Suwarna: Kesel |
![]() |
---|
Tangis Kalina Ocktaranny Kenang Masa Lalu yang Pahit, Mantan Suami: Stop Menjual Air Mata |
![]() |
---|
Andalkan Kartu Kredit sampai Sekarang, Luna Maya Ngaku Nangis Saldo Rekening Nol Rupiah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.