Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Artis

Rieke Diah Pitaloka Ikut Tren 'Gak Bisa Yura' Bahas Keputusan MK: MA Itu Levelnya Bukan Menguji

Diketahui jika Rieke Diah Pitaloka merupakan anggota DPR RI dari fraksi PDIP tampak mengunggah sebuah video membahas tentang putusan MK.

|
Instagram.com/@riekediahp
Rieke Diah Pitaloka ikutan tren Gak Bisa Yura. 

TRIBUNJATIM.COM - Rieke Diah Pitaloka ikutan tren Gak Bisa Yura.

Anggota DPR RI tersebut membahas keputusan MK.

Di tengah ramainya para demonstran memenuhi sejumlah gedung-gedung DPR menuntut penolakan revisi Pilkada, tampak Rieke Diah Pitaloka mengunggah video di akun TikTok miliknya.

Diketahui jika Rieke Diah Pitaloka merupakan anggota DPR RI dari fraksi PDIP tampak mengunggah sebuah video membahas tentang putusan MK.

Melalui akun media sosial TikTok miliknya yakni @riekediahp_resmi tampak mengunggah sebuah video pada Jumat (23/8/2024) dengan keterangan bertuliskan:

Baca juga: Rekomendasi Turun, Golkar Siap All Out Menangkan Subandi-Mimik Idayana di Pilkada Sidoarjo 2024

"Keputusan MK bersifat final dan mengikat bagi siapapun
#StopPerselingkuhanPutusanMK
Ilmu dasar pembuatan
UU DPR tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 7
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. UUD NRI 1945b
.Ketetapan MPR
c. Undang-Undangan/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
d. Peraturan Pemerintah
e. Peratiran Presiden
f. Peraturan Daerah Provinsi
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Penjelasan ayat (2)
Dalam penjelasan ini yang dumaksud "hierarki" adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undnagan yang lebih tinggi.
Catatan yura liat hierarki d ayat (1)
Undang-undnag digugat ke dan memutuskan Mahlamah Konstitusi
Di bawah undang-undang digugat ke dan memutuskan Mahkamah Agung
Seumur-umur di DPR sudah ketentuan hukum yang jadi acuan perubahan Undang-Undang adalah Putusan MK, BUKAN Putusan MA" tulis Rieke Diah Pitaloka dalam unggahannya tersebut.

Baca juga: Riza Patria Kaget PKS Dikabarkan Cabut Dukungan dari Ariza-Marshel di Pilkada Tangsel 2024

Diketahui jika Rieke Diah Pitaloka mengunggah video tersebut untuk menjelaskan dasar hukum dan peraturan yang seharusnya ditaati.

Dalam hal ini, Rieke Diah Pitaloka selaku anggota DPR RI.

Tampak dalam video tersebut Rieke Diah Pitaloka memberikan gambaran tentang peraturan yang ada dengan cara mengikuti tren "Yura" di TikTok.

Tampak dalam video yang diunggah, Rieke Diah Pitaloka mengatakan:

"Aku nggak bisa kali ini membenarkan Yura, karena Mahkamah Konstitusi itu uji materi untuk Undang-Undang.

Kali ini namanya Undang-Undang Pilkada, sementara Mahkamah Agung itu levelnya bukan menguji

Undang-Undang tapi semua peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang baru ke Mahkamah Agung.

Dan dalam hal ini Yuraa, MA itu menguji peraturan KPU.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved