Bupati Situbondo Tersangka KPK

KPK Geledah Ruang Kerja di Rumah Dinas Bupati Situbondo, Bawa 1 Koper Besar ke dalam Mobil

Pasca Bupati Situbondo, Karna Suswandi, ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengobok- obok Rumah Dinas Bupati.

Tayang:
Penulis: Izi Hartono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IZI HARTONO
Penyidik KPK saat membawa koper warna oren ke mobil usai menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Bupati Situbondo, Rabu (28/8/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Pasca Bupati Situbondo Karna Suswandi, ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengobok- obok Rumah Dinas Bupati di Pendopo Aryo Situbondo, Rabu (28/8/2024).

Penyidik antirasuah masuk ke Pendopo sekitar pukul 09.00 WIB dengan menggunakan empat mobil warna hitam dan satu mobil keluar Pendopo Situbondo.

Sementara tiga mobil yang membawa penyidik KPK tetap dan diduga melakukan penggeledahan di ruang kerja orang nomor satu di lingkungan Pemkab Situbondo.

Salah seorang sumber di lokasi mengatakan, ada beberapa orang yang dikawal anggota polisi yang masuk di Pendopo Kabupaten itu.

Meski demikian, dirinya tidak mengetahui pasti apa yang dilakukan oleh orang yang naik mobil hitam itu.

"Yang saya lihat ada enam orang," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - KPK Geledah Rumdin dan Kantor Bupati Situbondo, Karna Suswandi Jadi Tersangka

Dari pantauan di lapangan, setelah mengobok obok pendopo selama tiga jam, penyidik mulai keluar dan  terlihat membawa satu koper warna oren serta memasukkan koper itu ke bagian belakang mobilnya.

Setelah itu, iring iringan mobil penyidik KPK keluar dari dalam pendopo Kabupaten Situbondo.

Sementara itu, para wartawan yang ikut memantau keberadaan KPK menungggu dipintu masuk pendopo Kabupaten Situbondo tersebut.

Penyidik KPK melakukan penggeledahan diduga berkaitan dengan penyidikan kasus  pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Baca juga: Tertidur saat Menggoreng Tahu, Rumah Kamsiah Warga Situbondo Terbakar, Syok Bangun Saksikan Api

Dalam kasus PEN itu, tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Situbondo divonis bersalah dan menjalani masa tahanan di Rutan Situbondo. 

Di antaranya H Usman, Kadis LH, Tony Wahyudi,  kasi perspaham, anton sujarwo, kabit PPLh, penyedia jasa,  Siswandi Kasi dan Yudistira  serta Joko senagai konsultan.

Juru bicara KPK, Tessa Mahaedika Sugiarto membenarkan penyidik KPK sedang melakukan kegiatan penggeledahan itu.

"Iya benar ada kegiatan penggeledahan," ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved