Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengawal Mobil Uang ATM Lemas Rp 5,6 Miliar Dibawa Perampok, Bermula Ditelepon Orang Ngaku Polisi

Mobil jasa pengangkut uang untuk pengisian ATM bank dirampok di Flyover Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Kabupaten Padang Pariaman dirampok.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok Polresta Mojokerto
ILUSTRASI: Pengawal Mobil Uang ATM Lemas Rp 5,6 Miliar Dibawa Perampok, Bermula Ditelepon Orang Ngaku Polisi 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pengawal mobil uang ATM lemas karena mengalami perampokan.

Mobil jasa pengangkut uang untuk pengisian ATM Bank Plat Merah dirampok di Flyover Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Kabupaten Padang Pariaman itu dirampok pada Selasa (27/8/2024) dini hari.

Akibat perampokan tersebut, uang sebesar Rp 5,6 miliar yang berada dalam tujuh box dibawa kabur oleh para perampok.

"Benar. Terjadi perampokan dini hari tadi sekitar pukul 02.30 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, ketika dihubungi Kompas.com pada Selasa (27/8/2024).

Andry menjelaskan, awalnya mobil tersebut membawa uang dari Padang dan sudah sempat mengisi uang di dua titik ATM di Jalan Khatib Sulaiman Padang dan Tabing.

Namun dalam perjalanan, pengawal dari aparat kepolisian ditelpon oleh seseorang yang mengaku dari kepolisian dan meminta bantuan untuk mengantarkan barang ke rumahnya.

Saat tiba di flyover BIM, mobil tersebut diminta berhenti karena ada janji pertemuan di lokasi tersebut.

"Namun, saat pengawal tersebut turun, dia sudah ditodong dengan pistol sehingga tidak berkutik," tambah Andry.

"Lalu perampok itu membawa kabur uang yang ada di dalam brankas," jelas Andry, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Demi Nikahi Pacar yang Hamil, Pria ini Rampok dan Aniaya Pemilik Salon: Sering Dimintai Bantuan

Menurut Andry, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Sabar ya. Ini masih kita selidiki. Nanti kita infokan lebih lanjut," tutup Andry.

Sebelumnya, seorang polisi gadungan tertangkap saat melakukan perampokan di gerai Q-Link BRI di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dari rekaman CCTV yang beredar di media sosial, pelaku berinsial FI beraksi memakai kaos, celana PDL dan sepatu dinas polisi.

"Pelaku dengan sengaja berpenampilan seolah olah seorang petugas kepolisian, supaya mengaburkan proses penyelidikan dan seolah olah pelakunya adalah seorang anggota polri," kata Ditreskrimum Polda RiauKombes Pol Asep Darmawan SH SIK, dilansir dari Tribunnews.com.

Korban saat itu tak berdaya saat pelaku menodongkan pisau dan memaksa menyerahkan uang puluhan juta.

Baca juga: 3 Remaja Putri Rampok Tante Sendiri, Uang Rp12 Juta di ATM Dikuras Buat Beli iPhone, Korban Disekap

Menurut Asep Darmawan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (11/8/2024) pukul 18.45 Wib.

Saat itu pelaku mendatangi korban dan berpura-pura akan mengambil uang Rp 50 juta yang dikirim seseorang kepadanya. 

Setelah itu pelaku datang kembali dan segera merampas uang senilai Rp 72,9 juta yang ada di kasir. 

"Lebih kurang 1,5 jam sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka langsung masuk menuju meja kasir disertai dengan menodongkan senjata tajam berupa pisau lalu mengambil sejumlah uang senilai Rp 72.69 juta. Setelah itu tersangka meninggalkan lokasi kejadian," katanya.

Polisi akhirnya berhasil melacak dan menangkap pelaku pada Jumat (16/8/2024).

FI lalu digelandang ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

Di hadapan polisi, FI mengaku nekat mencuri karena terlilit utang. Uang hasil tindak kejahatannya itu telah habis untuk melunasi utang-utang itu.

Atas perbuatan itu, Fi dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana/dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun kurungan penjara.

Lalu semua barang bukti sudah diamankan pihak polda riau untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada semua pelaku tindak kejahatan yang berusaha membuat keresahan ditengah masyarakat khususnya wilayah Polda Riau," katanya.

Kasus Lainnya

Dalam kasus lainnya, komplotan maling yang merampok pasangan kekasih, berhasil diungkap pihak kepolisian.

Sebanyak 3 tersangka diamankan, usai memukuli dan mencuri motor milik korban di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Blimbing Kota Malang pada Selasa (23/4/2024) lalu.

Diketahui, 3 tersangka yang diamankan itu adalah Ivan Heriyanto (31), warga Jalan Ikan Piranha Atas Kota Malang dan pasangannya Kiki Nur Andayani (27) serta Syafrizal Choirul Rizki (18), keduanya merupakan warga Jalan Pulosari IV Kota Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, ketiga tersangka melakukan aksi perampokan pasangan kekasih pada Senin (22/4/2024) malam.

Kejadian berawal saat korban bernama Dhani (24), asal Kecamatan Pakis Kabupaten Malang menjemput kekasihnya di Jalan Raya Karanglo. 

"Diduga, tersangka ini sudah membuntuti korban. Dan sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka pun beraksi lalu mendatangi korban dan langsung membentak hingga memukul tanpa sebab," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (26/4/2024).

Baca juga: Rampok Pasangan Kekasih, Komplotan Maling di Malang ini Tak Berkutik Diringkus Polisi di Rumahnya

Korban ketakutan dan memilih menuruti perkataan tersangka, karena salah satu tersangka menodongkan sebilah golok.

Setelah itu, korban dan kekasihnya dibonceng salah satu pelaku. Sementara pelaku lainnya, membawa sepeda motor korban.

Kemudian, mereka berhenti di Jalan Ahmad Yani Kota Malang. Lalu, tersangka kembali membentak dan memukul korban serta kekasihnya sambil meminta HP milik kekasih korban.

"Setelah mendapatkan sepeda motor Honda Beat milik korban dan HP Vivo Y01 milik kekasih korban, para tersangka langsung kabur. Barulah setelah itu, korban melapor ke Polsek Blimbing," terangnya.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Unit Reskrim Polsek Blimbing bersama Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menemukan jejak keberadaan tersangka. Ketiga tersangka berhasil diamankan saat berada di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sidomulyo Gang 2 Kecamatan Blimbing Kota Malang.

"Ketiganya diamankan petugas sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka mengakui perbuatan tersebut. Sehingga, ketiganya berikut barang bukti kami bawa ke Polresta Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara, paling lama sembilan tahun," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved