Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Surat Menohok Hanum Rais untuk Aksi Flexing Erina Gudono: Gak Punya Hati, Kini Kaesang Diincar KPK

Inilah surat menohok Hanum Rais untuk Erina Gudono imbas aksi flexing di media sosial ketika tengah berlibur ke Amerika Serikat.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Instagram, Tribunnews.com
Erina Gudono dapat surat menohok dari Hanum Rais, putri politisi Amien Rais yang kecewa dengan aksi flexing istri Kaesang Pangarep. 

Seperti diketahui, nama putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, masuk radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjadi sorotan publik di media sosial selama berhari-hari.

Di media sosial, publik ramai-ramai mempertanyakan dan mengulik dugaan fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER yang diterima Kaesang.

Pesawat itu diduga digunakan Kaesang bersama istrinya, Erina Gudono, untuk jalan-jalan di Amerika Serikat.

Dari jarak dan waktu yang ditempuh, tarif penggunaan pesawat itu diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, pimpinan lembaga antirasuah memerintahkan Direktur Pelaporan Gratifikasi dan Direktur Pelaporan dna Penerimaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk meminta klarifikasi kepada Kaesang.

Baca juga: Deretan Gaya Hedon Erina dan Kaesang yang Tuai Sorotan, Disebut Tone Deaf, Hermes - Jet Pribadi

"Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Alex mengatakan, KPK memegang prinsip bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.

Pimpinan KPK pun meminta bawahannya tidak ragu dan takut utnuk meminta klarifikasi kepada Kaesang karena merupakan tugas lembaga antirasuah.

Mereka juga diminta peka dan bertindak proaktif menjawab pertanyaan publik terkait dugaan gratifikasi itu.

"Jangan sampai pertanyaan masyarakat itu menggantung, ini apa ini kejadiannya, apakah masuk gratifikasi? Siapa yang memberikan fasilitas itu dan sebagainya harus clear," ujar Alex.

Berikut klarifikasi pihak Bea Cukai setelah ramai ditandai dalam video yang beredar di media sosial cuplikan diduga Erina dan Kaesang turun dari pesawat jet pribadi dan membawa barang belanjaan mewah.
Berikut klarifikasi pihak Bea Cukai setelah ramai ditandai dalam video yang beredar di media sosial cuplikan diduga Erina dan Kaesang turun dari pesawat jet pribadi dan membawa barang belanjaan mewah. (Twitter atau X)

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Alex menyebut Kaesang tetap bisa dimintai klarifikasi meskipun ia bukan penyelenggara negara.

Kaesang hanya menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan memiliki sejumlah perusahaan.

Menurut Alex, klarifikasi tetap bisa dilakukan karena Kaesang merupakan anak Presiden Jokowi.

"Bisa. secara umum bisa. Ya kalau enggak bisa ya kayak saya, saya suruh saja anak saya untuk 'kamu terima saja semua itu'. Slesai sudah, bukan saya yang melakukan itu anak saya," ujar Alex. Adapun delik gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Subyek hukum dalam pasal itu adalah penyelenggara negara dilarang menerima apa pun dan wajib melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.

Baca juga: Klarifikasi Bea Cukai soal Video Erina Belanja Lintas Negara Pakai Jet Pribadi, Tak Bantah: Prosedur

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved