Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Doa Irish Bella untuk Ammar Zoni yang Kini Divonis 3 Tahun Penjara: Mudah-mudahan Bisa Lebih Dewasa

Perasaan Irish Bella dengar mantan suaminya, Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara karena jeratan kasus narkoba.

Editor: Hefty Suud
Wartakotalive.com, Kompas.com
Irish Bella doakan Ammar Zoni yang kini divonis hukuman tiga tahun penjara karena kasus narkoba. 

Mantan suami Irish Bella lega karena vonis tak seberat tuntutan jaksa.

Ia pun mengaku terharu dan mengucapkan terima kasih.

Ammar Zoni terkejut ketika hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara karena jeratan kasus narkoba, Senin (26/8/2024).

Ia sontak menitikkan air mata ketika hukumannya ditambah dengan denda sebesar Rp 1 Miliar.

Rupanya ada perasaan haru dan lega karena vonis hakim tak seberat tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

"Terima kasih Yang Mulia, saya terima," ucap Ammar Zoni dari zoom saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).

Baca juga: Sosok Akri yang Ngaku Diberi Ammar Zoni Rp50 Juta Buat Bisnis Narkoba, Pernah Sama-sama di Penjara

Ammar Zoni kini diduga menjadi bandar narkoba dan dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Ammar Zoni kini diduga menjadi bandar narkoba dan dituntut hukuman 12 tahun penjara. (Tribunnews.com)

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu, majelis hakim membacakan putusan atas kasus narkoba mantan suami Irish Bella itu.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum  membeli atau menguasai narkotika  golongan 1," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Dua menjatuhakan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selam 3 tahun dan denda Rp 1 Miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ucap majelis hakim 

Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang sempat menuntut Ammar Zoni dengan 12 tahun penjara beberapa waktu lalu.

Ammar Zoni disebut memenuhi unsur pidana oleh JPU dalam dugaan bisnis narkoba bersama dengan rekannya.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU menuding Ammar Zoni tak hanya pemakai, tapi juga memberikan modal atau berbisnis narkoba.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita tentang Irish Bella lainnya

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved