Pilkada Serentak 2024
Dugaan Keterlibatan PPS saat Deklarasi Paslon, Bawaslu Bangkalan Punya Bukti: Tunggu Ketegasan
Atmosfer saling dukung mendukung terhadap pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati ternyata menyeret sejumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.CO, BANGKALAN – Atmosfer saling dukung mendukung terhadap pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati ternyata menyeret sejumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Bangkalan.
Padahal selaku penyelenggara, adalah tabu bagi PPS yang berada di bawah naungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlibat dalam kegiatan deklarasi paslon peserta pilkada.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh menegaskan, pihaknya melalui jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) telah mempunyai bukti berupa foto dan video berkaitan dugaan keterlibatan PPS dan sekretariat PPS dalam kegiatan paslon Lukman Hakim dan Moch Fauzan Jafar.
“Jadi sangat ironis kalau mereka malah aktif mendukung bahkan turut mendeklarasikan salah satu paslon di Kecamatan Blega di akhir pekan kemarin. Kami menunggu ketegasan KPU,” tegas Mustain.
Baca juga: Dilarang Ibunda, Ra Hasani Urung Maju Pilkada Bangkalan, Kini Dukung Pasangan Lukman-Fauzan
Dalam pers rilisnya, Bawaslu Bangkalan menyebutkan, hasil pengawasan jajaran Panwascam Blega pada Sabtu (24/8/2024), dugaan pelanggaran kode etik itu melibatkan AS dan AB selaku Ketua dan anggota PPS Desa Blega Oloh, MH dan MR selaku Sekretariat PPS Desa Pangeran Gedungan dalam kegiatan deklarasi dukungan Kyai dan Asatidz se-Kecamatan Blega kepada bakal cabup dan cawabup Lukman Hakim dan Moch Fauzan Ja'far.
“Sehingga dengan jelasnya bukti foto dan video yang dimiliki teman-teman panwascam. Bawaslu kemudian melakukan register, melakukan kajian, dan seterusnya. Hari ini kami telah merekomendasikan ke KPU bahwa telah terjadi pelanggaran netralitas penyelenggara pemilu oleh dua orang PPS dan kesekretariatan PPS,” sebut Mustain.
Ia berharap, pihak KPU Bangkalan segera memutuskan karena sudah terbukti secara nyata melanggar netralitas penyelenggara pemilu yang sudah diatur dalam Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Langkah tegas KPU kami tunggu karena ini sebagai pembelajaran bersama kepada penyelenggara lainnya,” harap Mustain.
Baca juga: Kisah Guru SD di Bangkalan Madura, Antar Jemput Siswa Pakai Motor Dorkas, Nazar saat Diangkat P3K
Pada kegiatan yang saman, Bawaslu Bangkalan juga menyoroti temuan dua orang Pendamping Keluarga Harapan (PKH) yang terlibat aktif mendeklarasikan paslon yang sama. Temuan yang telah terdokumentasi dalam bentuk foto dan video itu telah diteruskan bawaslu ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangkalan serta Koordinator PKH Kabupaten.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Koordinator PKH Kabupaten dan pihak dinsos, ternyata mereka juga memiliki kode etik dan aturan-aturan. Tinggal kami menunggu bentuk sanksinya seperti apa, karena juga melanggar perundang undangan lainnya,” pungkas Mustain.
Pilkada Bangkalan 2024
Pilkada Serentak 2024
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
deklarasi paslon
Bawaslu Bangkalan
Lukman Hakim
KPU Bangkalan
TribunJatim.com
Daftar Lengkap 36 Paslon Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2024 di Jawa Timur |
![]() |
---|
Komisi A DPRD Jatim Kaget Dengar Rencana Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 Mundur |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Kediri Tunggu Kepastian Jadwal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan Pilkada Serentak 2024, Golkar Jatim Minta Anggota Fraksi Kawal Kepala Daerah |
![]() |
---|
Soal Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari, Pemprov Jatim Pilih Tunggu Surat Resmi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.