Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Serentak 2024

Dugaan Keterlibatan PPS saat Deklarasi Paslon, Bawaslu Bangkalan Punya Bukti: Tunggu Ketegasan

Atmosfer saling dukung mendukung terhadap pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati ternyata menyeret sejumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
Atmosfer saling dukung mendukung terhadap pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati ternyata menyeret sejumlah Panitia Pemungutan Suara di Kabupaten Bangkalan. Padahal selaku penyelenggara, adalah tabu bagi PPS yang berada di bawah naungan Komisi Pemilihan Umum terlibat dalam kegiatan deklarasi paslon peserta pilkada. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.CO, BANGKALAN – Atmosfer saling dukung mendukung terhadap pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati ternyata menyeret sejumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Bangkalan.  

Padahal selaku penyelenggara, adalah tabu bagi PPS yang berada di bawah naungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlibat dalam kegiatan deklarasi paslon peserta pilkada.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh menegaskan, pihaknya melalui jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) telah mempunyai bukti berupa foto dan video berkaitan dugaan keterlibatan PPS dan sekretariat PPS dalam kegiatan paslon Lukman Hakim dan Moch Fauzan Jafar.  

“Jadi sangat ironis kalau mereka malah aktif mendukung bahkan turut mendeklarasikan salah satu paslon di Kecamatan Blega di akhir pekan kemarin. Kami menunggu ketegasan KPU,” tegas Mustain.

Baca juga: Dilarang Ibunda, Ra Hasani Urung Maju Pilkada Bangkalan, Kini Dukung Pasangan Lukman-Fauzan

Dalam pers rilisnya, Bawaslu Bangkalan menyebutkan, hasil pengawasan jajaran Panwascam Blega pada Sabtu (24/8/2024), dugaan pelanggaran kode etik itu melibatkan AS dan AB selaku Ketua dan anggota PPS Desa Blega Oloh, MH dan MR selaku Sekretariat PPS Desa Pangeran Gedungan dalam kegiatan deklarasi dukungan Kyai dan Asatidz se-Kecamatan Blega kepada bakal cabup dan cawabup Lukman Hakim dan Moch Fauzan Ja'far.

“Sehingga dengan jelasnya bukti foto dan video yang dimiliki teman-teman panwascam. Bawaslu kemudian melakukan register, melakukan kajian, dan seterusnya. Hari ini kami telah merekomendasikan ke KPU bahwa telah terjadi pelanggaran netralitas penyelenggara pemilu oleh dua orang PPS dan kesekretariatan PPS,” sebut Mustain.  

Ia berharap, pihak KPU Bangkalan segera memutuskan karena sudah terbukti secara nyata melanggar netralitas penyelenggara pemilu yang sudah diatur dalam Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Langkah tegas KPU kami tunggu karena ini sebagai pembelajaran bersama kepada penyelenggara lainnya,” harap Mustain.

Baca juga: Kisah Guru SD di Bangkalan Madura, Antar Jemput Siswa Pakai Motor Dorkas, Nazar saat Diangkat P3K

Pada kegiatan yang saman, Bawaslu Bangkalan juga menyoroti temuan dua orang Pendamping Keluarga Harapan (PKH) yang terlibat aktif mendeklarasikan paslon yang sama. Temuan yang telah terdokumentasi dalam bentuk foto dan video itu telah diteruskan bawaslu ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangkalan serta Koordinator PKH Kabupaten.  

“Kami sudah berkoordinasi dengan Koordinator PKH Kabupaten dan pihak dinsos, ternyata mereka juga memiliki kode etik dan aturan-aturan. Tinggal kami menunggu bentuk sanksinya seperti apa, karena juga melanggar perundang undangan lainnya,” pungkas Mustain. 
 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved