Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Penjelasan Baru KPK usai Selidik Private Jet Kaesang, Muncul Dokumen MoU hingga soal Kontrol Istana

Berikut penjelasan terbaru KPK setelah selidiki private jet Kaesang dan Erina yang ramai dibicarakan publik.

|
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Instagram/@erinagudono, @kaesangp, Twitter atau X
Penjelasan KPK soal jet pribadi yang dipakai Kaesang dan Erina Gudono, setelah diselidiki terungkaplah kini fakta-fakta terbarunya. 

"Karena Kaesang bagaimanapun adik Gibran Rakabuming Raka dan diduga pesawat itu kan juga terkait dengan kerjasama tersebut," ujar Boyamin.

Menurut Boyamin, jika memang betul terdapat peristiwa gratifikasi, Kaesang diharapkan mengembalikan fasilitas yang diterimanya itu dalam bentuk uang.

Baik Kaesang maupun KPK diharapkan bersikap aktif merespons persoalan dugaan fasilitas jet pribadi dengan harga sewa miliaran rupiah.

"Kalau dilakukan itu oleh Kaesang membayar itu clear dan tidak ada sangkut pautnya dengan proses-proses dugaan yang ramai-ramai. Saya berharap Kaesang juga melakukan itu," kata Boyamin.

Baca juga: Siapa Jelita Jeje? Sosok Bela Erina Gudono, Anggap Wajar Hidup Mewah Istri Kaesang: Mantu Presiden

Sementara itu, Direktur Gratifikasi KPK Arif Waluyo menyatakan, pihaknya masih mendalami persoalan dugaan gratifikasi keluarga presiden tersebut.

“Kami masih melakukan kajian mendalam,” ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Arif enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai proses klarifikasi kepada Kaesang. 

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, larangan menerima gratifikasi sebagaimana diatur Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya mencakup penyelenggara negara.

Baca juga: Deretan Gaya Hedon Erina dan Kaesang yang Tuai Sorotan, Disebut Tone Deaf, Hermes - Jet Pribadi

Meski demikian, jika anggota keluarga penyelenggara negara itu menerima sesuatu yang berkaitan dengan conflict of interest (COI) atau benturan kepentingan, mereka bisa melapor ke KPK

“Jadi bukan wajib ya catatannya. Bisa melaporkan kalau memang yang bersangkutan merasa 'Oh ini saya mendapatkan ini ada conflict of interest', Bisa melaporkan,” ujar Tessa, Rabu.

Meski demikian, jika Kaesang yakin fasilitas jet pribadi itu tidak ada kaitannya dengan kedudukan keluarganya di pemerintahan, ia tidak perlu melapor ke KPK.

Di sisi lain, jika pemberian fasilitas itu terdapat benturan kepentingan maka ia punya waktu 30 hari untuk lapor ke KPK.

Erina Gudono dan Kaesang Pangarep
Erina Gudono dan Kaesang Pangarep (Kompas.com)

“Setelah yang bersangkutan menerima pemberian itu,” kata Tessa. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pimpinan lembaga antirasuah telah memerintahkan Direktorat Gratifikasi untuk meminta klarifikasi kepada Kaesang.

Klarifikasi itu menyangkut dugaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER yang dinikmati Kaesang dan istrinya, Erina Gudono dalam perjalanan ke Amerika Serikat (AS).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved