Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Trenggalek 2024

Hanya Mas Ipin-Syah yang Daftar, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Pilkada Trenggalek 2024

Hanya pasangan Mas Ipin-Syah yang mendaftar, KPU perpanjang masa pendaftaran Pilkada Trenggalek 2024 selama tiga hari.

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah, saat ditemui pada Jumat (30/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - KPU Kabupaten Trenggalek memperpanjang masa pendaftaran Pilkada Trenggalek 2024 selama tiga hari, yaitu mulai tanggal 30 Agustus-1 September 2024.

Perpanjangan tersebut dilakukan, karena selama tiga hari masa pendaftaran awal, yaitu tanggal 27-29 Agustus 2024, hanya ada satu pasangan bakal calon yang mendaftar, yaitu Mochamad Nur Arifin-Syah Muhammad Natanegara (Mas Ipin-Syah).

"Dalam kurun waktu tiga hari pendaftaran, ketika hanya ada satu bapaslon yang mendaftar, maka sesuai pasal 135 huruf B PKPU 8 harus dilakukan perpanjangan pendaftaran," kata Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah, Jumat (30/8/2024).

Perpanjangan pendaftaran tersebut tetap dibuka, kendati KPU Kabupaten Trenggalek telah menghitung tidak ada lagi partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mengusung bakal pasangan calon dalam Pilkada Trenggalek 2024.

Iin, sapaan Istatiin Nafiah menyebutkan, jika menggunakan syarat perolehan minimal suara 7,5 persen dari suara sah Pemilu 2024, partai politik atau gabungan partai politik di Kabupaten Trenggalek setidaknya harus mempunyai 34.351 suara.

"Sedangkan untuk total suara sah dari partai politik yang belum menjadi pengusul tinggal 24 ribu, sehingga kalau mengusung sendiri tidak mencukupi," lanjutnya.

Baca juga: Mochamad Nur Arifin-Syah Daftar Pilkada Trenggalek 2024, Mas Ipin Mantapkan Hati dengan Restu Ibu

Namun demikian, perpanjangan pendaftaran tersebut dibuka untuk memfasilitasi jika ada partai politik yang ingin bergabung dengan koalisi Mas Ipin-Syah.

"Jadi dalam perpanjangan tersebut, bisa mengubah posisi pengusulnya, jika sebelumnya diusung 8 parpol maka bisa ditambah lagi," terang Iin.

Namun jika Mas Ipin-Syah ingin menambah jumlah pengusung partai politik, incumbent Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tersebut, harus mengulang proses pendaftaran sedari awal.

"Karena berita acara jumlah B1-KWK yang diterima berbeda, jadi harus daftar kembali. Pasangan bakal calon harus datang ke KPU didampingi dengan seluruh parpol pengusul," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved