Berita Lamongan
Hasil Operasi 8 Bulan, Satpol PP Lamongan dan Bea Cukai Gresik Sita 1 Juta Batang Rokok Ilegal
Pemkab Lamongan bersama Bea Cukai Gresik intens memerangi peredaran rokok ilegal.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Pemkab Lamongan bersama Bea Cukai Gresik intens memerangi peredaran rokok ilegal.
Selama kurun waktu 8 bulan, Satpol PP, Bea Cukia Gresik, Kejari, Polres dan PN memusnahkan sebanyak 1 juta batang rokok ilegal hasil operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) tahun 2024.
Akibat ulah nakal perusahaan rokok bodong tersebur, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar rupiah.
Rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, dan pita cukai bukan pada tempatnya serta memakai pita cukai bekas itu telah dimusnahkan, karena telah mempunyai kekeuatan hukum tetap (inkracht) setelah proses persidangan.
"Barang bukti yang sudah dimusnahkan adalah perkara tindak pidana umum yang telah inkracht dan barang milik negara hasil penindakan operasi pemberantasan barang kena cukai (bkc) ilegal tahun 2024," kata Kasat Pol PP, Jarwito saat dikonfirmasi terkait rokok ilegal hasil operasi yang dimusnahkan selama 2024, Minggu (1/9/2024).
Baca juga: Ngamar di Losmen, IRT di Lamongan Digrebek Suami dan Polisi, Terkuak Kondisi saat Pintu Dibuka
Menurut Jarwito, pihaknya tidak akan berhenti hanya pada pemusnahan barang bukti saja. Namun operasi secara kontinyu adalah cara yang bisa menekan peredaran rokok ilegal.
"Termasuk gencar mensosialisasikan gempur rokok ilegal kepada masyarakat serta penegakan hukum pada peredaran rokok ilegal," katanya.
Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Wahjudi Adrijanto mengatakan, tercatat ada 1 juta batang rokok ilegal yang berhasil dimusnahkan untuk wilayah Lamongan.
Baca juga: Yuhronur-Dirham Banjir Dukungan di Pilkada Lamongan 2024, Total Ada 14 Partai Pengusung
"Dari keseluruhan barang bukti, jumlah kerugian negara dari peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol mencapai Rp 1 miliar," katanya.
Wahjudi Adrijanto menambahkan, besaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) Kabupaten Lamongan mendapat alokasi sebesar Rp 50 miliar rupiah.
Dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau ersebut akan dikembalikan ke pemerintah daerah untuk kesejahteraan masyarakat. Ada banyak alokasi dana DBH CHT untuk kepentingan masyarakat.
Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama bertanggungjawab memerangi peredaran rokok ilegal.
peredaran rokok ilegal
Satpol PP Lamongan
Bea Cukai Gresik
rokok ilegal
Pemkab Lamongan
TribunJatim.com
| Kronologi Lengkap Kecelakaan Pajero vs Motor di Simpang 4 Jalan Lingkar Utara Dinoyo Lamongan |
|
|---|
| Hendak Bersihkan Rumput, Lansia 73 Tahun Malah Ditemukan Meninggal di Tambak Lamongan |
|
|---|
| Harga Plastik Semakin Meroket, Pedagang dan PKL di Lamongan Terjepit, Sekarang Tembus Rp36 Ribu |
|
|---|
| Kios Pulsa di Babat Lamongan Terbakar Dini Hari, Kerugian Mencapai Puluhan Juta Rupiah |
|
|---|
| Jelang Subuh, Mobil Elf Terjun ke Sungai di Karangbinangun Lamongan, Diduga Pengemudi Lalai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Kejari-Pemkab-Polres-dan-Satpol-PP-musnahkan-1-juta-batang-rokok-ilegal-Senin-2682024.jpg)