Berita Ponorogo
Momen Langka, Wakil Ketua Sementara DPRD Ponorogo Ada Dua Orang, Ternyata ini Sebabnya
Baru pertama dalam sejarah, wakil ketua sementara DPRD Ponorogo berjumlah dua orang.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumankngrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Baru pertama dalam sejarah, wakil ketua sementara DPRD Ponorogo berjumlah dua orang.
Hal itu terungkap saat pelantikan anggota DPRD Ponorogo, Minggu (1/9/2024) kemarin siang.Dimana Dwi Agus Prayitno dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ditunjuk sebagai Ketua Sementara DPRD Ponorogo.
Kemudian Evi Dwitasari dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) sebagai wakil ketua sementara DPRD Ponorogo.
Selain itu Agus Subiantoro dari Partai NasDem juga ditumjuk senagai wakil ketua sementara DPRD Ponorogo.
“Iya untuk saat ini Wakil Ketua Sementara DPRD Ponorogo ada dua,” ungkap Sekretaris DPRD Ponorogo, Joko Waskito, Senin (2/9/2024).
Baca juga: Adik Wabup Trenggalek Naik Vespa saat Berangkat Pelantikan Anggota DPRD Ponorogo, Ini Alasannya
Dia mengaku sesuai Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Ketua dan Wakil Ketua DPRD. Bahwa dalam undang-undang dipilih dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua.
“Di Ponorogo, peraih suara kursi terbanyak kedua sama dengan peraih kursi terbanyak ketiga,“ kata Joko.
Karena itu, dia menyebutkan diserahkan sepenuhnya di fraksi. Dimana pemenang kedua dan ketiga sama kursinya.
“Harus ada musyararah antara fraksi NasDem dan PDI Perjuangan. ternyata kedua itu belum ketemu secara formal,” jelas mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) ini,
Lantaran belum ada keputusan, sekretariat DPRD Ponorogo mengambil kebijakan. Pun tidak diatur apakah Wakil Ketua Sementara harus satu.
Baca juga: Dwi Agus Prayitno Ditunjuk Jadi Ketua Sementara DPRD Ponorogo, Fokus 2 Pekerjaan Ini
“Kami ambil titik tengah untuk ambil keduanya. Karena ini tidak ada tambahan hak,” papar Joko.
Pihak sekretariat DPRD Ponorogo juga sudah konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jatim. Bahwa apakah diperbolehkan dengan adanya dua Wakil Ketua Sementara DPRD
“Dan ini tidak menyalahi aturan. Itu sudah kami komunikasikan. karena jawabannya diserahkan sepenuhnya,” terangnya.
Pun jabatan Wakil Ketua Sementara DPRD Ponorogo tidak lama. Mulai sebulan atau paling lama dua bila kemudian sudah ada definitifnya.
Wakil Ketua Sementara DPRD Ponorogo
wakil ketua sementara
DPRD Ponorogo
anggota DPRD Ponorogo
Ponorogo
TribunJatim.com
Sosok Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang Rugikan Negara hingga Rp 25 M, 11 Bus dan Pajero Sport Disita |
![]() |
---|
Dukung Swasembada Pangan, Polres Ponorogo Sediakan Lahan 31 Hektar Untuk Tanam Jagung |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo :Bangun IGD Terpadu Hingga Rumah Sakit Rasa Hotel |
![]() |
---|
Wabah PMK di Ponorogo Masih Belum Landai, Penutupan Pasar Hewan Diperpanjang |
![]() |
---|
Pengangguran yang Kecanduan Karaoke bersama LC di Ponorogo, Tak Kapok 4 kali Dipenjara Demi Nyanyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.