Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Momen Langka, Wakil Ketua Sementara DPRD Ponorogo Ada Dua Orang, Ternyata ini Sebabnya

Baru pertama dalam sejarah, wakil ketua sementara DPRD Ponorogo berjumlah dua orang.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM
(Dari kiri) Wakil Ketua Sementara DPRD Ponorogo, Agus Subiyantoro, Wakil Ketua Sementara DPRD Ponorogo Evi Dwitasari, Ketua Sementara DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno, Senin (2/9/2024) 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumankngrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Baru pertama dalam sejarah, wakil ketua sementara DPRD Ponorogo berjumlah dua orang.

Hal itu terungkap saat pelantikan anggota DPRD Ponorogo, Minggu (1/9/2024) kemarin siang.Dimana Dwi Agus Prayitno dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ditunjuk sebagai Ketua Sementara DPRD Ponorogo

Kemudian Evi Dwitasari dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) sebagai wakil ketua sementara DPRD Ponorogo.

Selain itu Agus Subiantoro dari Partai NasDem juga ditumjuk senagai wakil ketua sementara DPRD Ponorogo.

“Iya untuk saat ini Wakil Ketua Sementara DPRD Ponorogo ada dua,” ungkap Sekretaris DPRD Ponorogo, Joko Waskito, Senin (2/9/2024).

Baca juga: Adik Wabup Trenggalek Naik Vespa saat Berangkat Pelantikan Anggota DPRD Ponorogo, Ini Alasannya

Dia mengaku sesuai Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Ketua dan Wakil Ketua DPRD. Bahwa dalam undang-undang dipilih dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua.

“Di Ponorogo, peraih suara kursi terbanyak kedua sama dengan peraih kursi terbanyak ketiga,“ kata Joko.

Karena itu, dia menyebutkan diserahkan sepenuhnya di fraksi. Dimana pemenang kedua dan ketiga sama kursinya.

“Harus ada musyararah antara fraksi NasDem dan PDI Perjuangan. ternyata kedua itu belum ketemu secara formal,” jelas mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) ini,

Lantaran belum ada keputusan, sekretariat DPRD Ponorogo mengambil kebijakan. Pun tidak diatur apakah Wakil Ketua Sementara harus satu.

Baca juga: Dwi Agus Prayitno Ditunjuk Jadi Ketua Sementara DPRD Ponorogo, Fokus 2 Pekerjaan Ini

“Kami ambil titik tengah untuk ambil keduanya. Karena ini tidak ada tambahan hak,” papar Joko.

Pihak sekretariat DPRD Ponorogo juga sudah konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jatim. Bahwa apakah diperbolehkan dengan adanya dua Wakil Ketua Sementara DPRD

“Dan ini tidak menyalahi aturan. Itu sudah kami komunikasikan. karena jawabannya diserahkan sepenuhnya,” terangnya.

Pun jabatan Wakil Ketua Sementara DPRD Ponorogo tidak lama. Mulai sebulan atau paling lama dua bila kemudian sudah ada definitifnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved