Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sindikat Jual Beli Bayi Modus Pre-order Dikuak Polisi, Pasang Iklan di Medsos Dibanderol Rp 45 Juta

Modus dari kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini adalah dengan memesan bayi terlebih dahulu atau pre-order.

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi bayi - Sindikat jual beli bayi di medsos kini dibongkar polisi, pakai sistem pre order 

TRIBUNJATIM.COM - Polisi membongkar praktik jual beli bayi yang diiklankan melalui media sosial (medsos).

Modus dari kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini adalah dengan memesan terlebih dahulu atau pre-order.

Sindikat penjualan bayi itu berada di Depok, Jawa Barat.

Mereka mengiklankan bisnis jahat mereka melalui medsos Facebook.

Baca juga: Warga Histeris Temukan Bayi 9 Bulan di Samping Ibunya yang Sudah Meninggal 3 Hari, Langsung Selimuti

 

Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Arya Perdana menjelaskan pihaknya dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menangkap delapan pelaku yang terdiri atas empat laki-laki dan lima perempuan.

Adapun kelima pelaku perempuan tersebut bernama Rida Soniawati (24), Apaa Nanillaauliyah (22), Dayanti Apriyani (27), Setyaningsih (24), dan Dahlia (23).

Sedangkan tiga pelaku laki-laki bernama Muhammad Diksi Henrika (32), Ruddy (30), dan I Made Aryadana (41).

Lalu bagaimana modus operandi dan fakta lain yang terungkap terkait sindikat jual beli bayi ini?

Pelaku Pasang Iklan di Medsos, Beli Bayi Rp15 Juta, Dijual Rp 45 Juta

Dikutip dari Warta Kota, Arya menjelaskan modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni dengan memasang iklan dan promosi di medsos untuk mencari ibu yang mau untuk menjual bayinya.

Adapun para ibu tersebut, kata Arya, diiming-imingi uang sebesar Rp10-15 juta untuk tiap bayi yang dilahirkan.

“Ini merupakan satu sindikat yang cukup terorganisir karena memang ada iklan yang disiarkan melalui Facebook dengan tujuan mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Senin (2/9/2024).

Setelah pelaku memasang iklan itu, Arya mengungkapkan para pelaku sudah melakukan pre-order atau memesan terlebih dahulu kepada ibu yang akan melahirkan anaknya.

“Pre-order, iya. jadi kalau ada yang sudah hamil ya itu sudah bikin perjanjian terlebih dahulu,” kata Arya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved