Sindikat Jual Beli Bayi Modus Pre-order Dikuak Polisi, Pasang Iklan di Medsos Dibanderol Rp 45 Juta
Modus dari kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini adalah dengan memesan bayi terlebih dahulu atau pre-order.
“Jadi nanti setelah lahir langsung dibawa ke sana,” sambungnya.
Setelah bayi dibeli, Arya mengatakan bayi tersebut dijual ke Bali dengan harga lebih tinggi yaitu mencapai Rp 45 juta.
Arya mengungkapkan sindikat jual beli bayi ini sudah terungkap pada 26 Juli 2024.
“Bayi-bayi yang dijual ini juga umurnya sangat muda sekali, jadi baru (umur) satu hari itu langsung rencananya akan dibawa ke Bali,” ungkapnya.
Sudah Lakukan 5 Kali Transaksi
Masih dikutip dari Warta Kota, Arya mengungkapkan para pelaku sudah melakukan penjualan bayi ke Bali sebanyak lima kali.
Di sisi lain, dia menjelaskan ada tersangka utama yang masih belum ditangkap sebagai penerima bayi yang berdomisili di Bali.
“Kalau dari tersangka sendiri yang mengantarkan bayi ke Bali ini sudah kurang lebih 5 kali (transaksi),” kata Arya.
"“Tapi kalau yang di Bali sendiri tentu sudah lebih dari 5 kali ya, karena kan ini hanya salah satu dari tersangka yang punya koneksi dengan tersangka utama di Bali,” sambungnya.
Atas kejahatan yang dilakukan, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagian artikel telah tayang di Warta Kota
Hari Tani Nasional 2025, PDIP Jatim Singgung Spirit Kedaulatan Pangan |
![]() |
---|
Program Konservasi Air 2025 Dibuka di Lumbang Pasuruan, Fokus Bangun Ketahanan Air |
![]() |
---|
Penerbangan Rute Surabaya-Banyuwangi PP Kembali Dibuka, Jadwal Sepekan Dua Kali |
![]() |
---|
Mas Handy Sidak Pembangunan Infrastruktur di Lengkong, Pastikan Tertuntaskan dengan Baik |
![]() |
---|
Mojokerto Raya Kompak Kembali Hidupkan Program Siskamling di 305 Desa dan Kelurahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.