Berita Entertainment
Terima Rp3,1 M dari Harvey Moies yang Kini Tejerat Korupsi, Nasib Sandra Dewi Diungkap Kejagung
Terima Rp 3,1 M dari Harvey Moeis yang kini terjerat kasus korupsi. Nasib Sandra Dewi diungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harly Siregar.
"Kalau tidak salah yang bersangkutan juga belum dijadwal untuk diperiksa atau dimintai keterangan di depan persidangan," terangnya.
Baca juga: Potret Tas Mewah Sandra Dewi yang Disita Gegara Harvey Moeis Korupsi, Berlapis Emas, Segini Nilainya
Baca juga: SELEB TERPOPULER: Hanan Attaki Tak Tahu Wanda Hara Ikut Kajian - Sandra Dewi Protes 88 Tasnya Disita
Sandra Dewi Terima Duit Rp3,1 M dari Harvey Moeis
Sebelumnya, Harvey Moeis disebut jaksa telah menerima uang sepanjang tahun 2018-2023 ke empat rekening bank BCA atas namanya.
Adapun total uang yang diterima suami Sandra Dewi sebesar Rp38.627.050.561 (Rp 38,6 miliar).
Dari aliran uang tersebut, Sandra Dewi menerima uang sebesar Rp ,15 miliar.
Selain itu, Harvey juga mengirim uang ke rekening bank milik asisten Sandra Dewi sebesar Rp80 juta yang turut dikuasai Sandra Dewi.
Bahkan, uang tersebut turut ditransferkan kepada adik kandung Harvey, Mira Moeis, dan adik Sandra Dewi, Kartika Dewi, sebesar Rp200 juta.

Kemudian Harvey juga mentransfer uang ke Sandra Dewi untuk pembelian 88 tas branded istrinya dari Dior, Hermes, Chanel, hingga Balenciaga.
Dia turut memberikan uang ke Sandra Dewi untuk keperluan membayar cicilan dan pelunasan rumah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diatasnamakan sang istri.
Sandra Dewi pun turut membeli 141 perhiasaan dari kalung, anting, gelang, hingga cincin menggunakan uang haram pemberian Harvey.
Suami Sandra Dewi turut menyimpan uang dan logam mulia di safety deposit box (SDB) Bank CIMB Niaga atas nama istrinya dengan isi 400 ribu dolar AS, logam mulia UBS seberat 3 gram, logam mulia Fine Gold 100 gram, serta logam mulia Bar berat 88 gram dan 100 gram.
Akibat perbuatannya, Harvey Moeis didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita tentang Sandra Dewi lainnya
Dulu Sebut Dirinya dan Santyka Fauziah 89 Persen Cocok, Sule Kini Akui Ingin Sendiri: Cukup |
![]() |
---|
Dicap Jualan Agama Gegara Doa Online Berbayar hingga Rp20 Juta, Ustaz Yusuf Mansur: Asli Bercanda |
![]() |
---|
Kondisi Kedua Buku Nikah Bedu dan Irma Sobek, sudah 4 Kali Ucapkan Cerai: Terlihatnya Harmonis |
![]() |
---|
Amanda Manopo Berstatus Janda saat Nikahi Kenny Austin, Pengakuan Sudah 2 Kali Gagal Rumah Tangga |
![]() |
---|
Keluarga Capek dengan Ulah Ammar Zoni, Belum Bebas Malah Bisnis Narkoba di Penjara: Beraninya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.